Prabowo Perintahkan Penyegelan Pagar Laut di Perairan Tangerang

Prabowo Perintahkan Penyegelan Pagar Laut di Perairan Tangerang

Pagar laut yang disegel Kementerian KKP di perairan Tangerang. --

TANGERANG, oganilir.co - Pemasangan pagar laut di tanpa izin sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) gerah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan langsung menyegel pagar laut tanpa izin tersebut. Penyegelan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono.

Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan bahwa penyegelan pagar laut yang membentang di 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

"Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah," kata Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

Dia menjelaskan, penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut itu sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.

"Dari siang tadi sampai sore kita melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada," terang Ipunk.

Ipunk menegaskan laut sebetulnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena menggangu lalu lintas di laut. Dia pun menekankan akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya. Bahkan tak segan memberikan sanksi denda apabila dalang di balik pemasangan pagar tersebut ditemukan.

Dia memberikan waktu paling lambat 20 hari apabila pemiliknya tidak mencabut pagar tersebut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dicabut, pihaknya yang akan meratakan pagar tersebut.

"Pasti ada denda segala macamnya karena negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semena-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin. Jadi kami waktu 7 km itu sudah kami melakukan pemeriksaan, kita sampaikan siapa penanggung jawabnya belum ada. Tahu-tahu akhir tahun kita dapat berita sudah segini. Terpaksa kami segel dan tindakan ini merupakan tindakan paksaan pemerintah dalam hal ini hentikan dulu. Kita hentikan, jangan lagi melakukan pemagaran di situ selanjutnya kita kasih waktu 20 hari selesai setelah itu kita ratakan," tegas Ipunk.

 

Sumber: