Tata Cara Membuat Paspor 2025, Lengkap Syarat dan Biayanya

Tata Cara Membuat Paspor 2025, Lengkap Syarat dan Biayanya

Paspor--

oganilir.co - Cara membuat paspor 2025, syarat, dan biaya berikut dapat dijadikan panduan bagi masyarakat Indonesia yang hendak mengurus dokumen resmi tersebut.

Paspor merupakan dokumen perjalanan yang penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri.

Paspor digunakan sebagai identitas yang sah saat melakukan perjalanan internasional serta berfungsi sebagai izin resmi dari pemerintah untuk meninggalkan negara.

Untuk membuat paspor, terdapat sejumlah prosedur, persyaratan, dan biaya yang perlu dipenuhi. Berikut penjelasannya yang dilansir dari laman Imigrasi.

BACA JUGA:Catat, 3 Orang di Dunia ini tak Perlu Paspor ke Luar Negeri, Siapa Mereka?

BACA JUGA:Perluas Layanan, Buat Paspor Kini Sudah Bisa di Lubuklinggau

Cara membuat paspor

Cara membuat Paspor 2025 bisa dilakukan secara online, termasuk mengambil nomor antrean sebelum mendatangi kantor imigrasi setempat. Berikut caranya.

1. Pertama, unduh dan instal aplikasi M-Paspor di hp melalui PlayStore atau AppStore.

2. Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga akun berhasil diaktivasi.

3. Login ke akun M-Paspor.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertinggal, Ini 7 Barang yang Harus Dibawa Saat Liburan ke Pantai

BACA JUGA:Liburan Akhir Tahun Tanpa Stres? Ini Dia 4 Tips yang Wajib Anda Coba!

4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.

5. Lengkapi data pada kuesioner layanan permohonan dan unggah dokumen persyaratan sesuai permintaan.

6. Pastikan foto dokumen diambil dengan posisi tegak lurus dan seluruh dokumen tampak jelas, atau unggah hasil scan dokumen dalam format jpg.

7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan aktifkan opsi "pakai lokasi saat ini".

BACA JUGA:10 Rekomendasi Style OOTD Hijab Simple untuk Liburan Seru ke Pantai Agar Tetap Nyaman!

BACA JUGA:8 Rekomendasi Wisata Seru Buat Liburan Tahun Baru

8. Pilih kantor imigrasi yang ingin dituju dan tanggal kedatangan yang tersedia.

9. Selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika tidak dibayar dalam waktu 2 jam, permohonan akan otomatis dibatalkan.

10. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan melalui aplikasi dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan dokumen asli.

Persyaratan umum membuat paspor

Berikut persyaratan untuk membuat paspor yang perlu dilengkapi.

BACA JUGA:3 Tips Packing Cerdas dan Simpel untuk Liburan Musim Dingin, ini yang Wajib Dibawa!

BACA JUGA:Mau Liburan Ke Thailand, Siap-Siap Keluarkan Kocek Segini Besarannya..

Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

Kartu keluarga (KK)

Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

BACA JUGA:Liburan Menggunakan Mobil, Berikut 6 Tips yang Harus Diperhatikan

BACA JUGA:8 Tips Mendapatkan Foto Estetik di Pantai yang Instagramable Tanpa Editan

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, untuk mekanisme penerbitan paspor terdiri atas beberapa tahap, meliputi:

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

2. Pembayaran biaya paspor

BACA JUGA:Pantai Rio by The Beach di Kalianda, Destinasi Baru di Lampung

BACA JUGA:Wisata Pantai di Sumbar Yang Wajib Dikunjungi Saat Mudik Lebaran

3. Pengambilan foto dan sidik jari

4. Wawancara

5. Verifikasi

6. Adjudikasi

Biaya pembuatan paspor

Berikut daftar biaya pembuatan paspor mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Paspor Biasa Non Elektronik berlaku 5 Tahun (Per Buku) Rp350 ribu.

Paspor Biasa Non Elektronik berlaku 10 Tahun (Per Buku) Rp650 ribu.

Paspor Biasa Elektronik berlaku 5 Tahun (Per Buku) Rp650 ribu.

Paspor Biasa Elektronik berlaku 10 Tahun (Per Buku) Rp950 ribu.

Layanan Percepatan Paspor selesai pada hari yang sama (Per permohonan)Rp1 juta.

Biaya beban Penggantian Paspor 48 Halaman karena hilang (Per Permohonan) Rp1 juta.

Biaya Beban Penggantian paspor 48 Halaman karena Rusak (Per Permohonan) Rp500 ribu.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI (Per Buku) Rp100 ribu.

SPLP untuk orang asing (Per Buku) Rp150 ribu.

Demikian informasi mengenai cara membuat paspor 2025, lengkap dengan syarat dan biayanya. Pastikan Anda melengkapi semua dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Sumber: