Surat Penolakan Pemilihan Ketua BEM Unsri Dilayangkan, Lagi Lagi Mahasiswa Gagal Temui WR III
Mahasiswa Unsri mendatangi gedung rektorat unsri (foto Ist)--
OGAN ILIR, OGANILIR.CO- Sebanyak 100 mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) sengaja mendatangi ruang kerja Wakil Rektor III Iwan Stia Budi SKM MKes, di Gedung Rektorat Unsri Indralaya , Kamis ,23 Februari 2023.
Kedatangan para mahasiswa Unsri untuk menyampaikan surat penolakan pemilihan Ketua BEM Unsri , yang syarat adanya kepentingan dengan melakukan intervensi.
Upaya untuk menyerahkan surat penolakan kepada Wakil Rektor III, sekaligus melakukan diskusi, gagal dilaksanakan, karena Wakil Rektor III tidak berada ditempat alias diruang kerjanya.
BACA JUGA:Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BEM Unsri Dipersoalkan.
“Kami benar-benar kecewa dan menyesalkan tidak adanya Wakil Rektor III diruang kerjanya,’’kata Dinar Try Akbar salah satu perwakilan massa Mahasiswa Unsri.
Dinar menyebutkan ada sekitar 100 Mahasiswa Unsri yang akan menyampaikan surat penolakan Pemilihan Ketua BEM Unsri dan permintaan diskusi bersama WR III, untuk membahas Pemilihan Ketua BEM Unsri.
Sementara mahasiswa Unsri lainnya yang disampaikan Sendi Adi Pranata mengungkapkan Wakil Rektor III Unsri diduga telah membuat aturan secara sepihak mengenai pedoman Pemilihan Raya tanpa melibatkan dan menyosialisasikan kepada mahasiswa secara menyeluruh.
Dimana salam aturan tersebut, terdapat beberapa problematika:
1. Panitia pemilihan dan pengawas terdiri atas unsur Pimpinan, Dosen, Tenaga Kependidikan dan mahasiswa. Hal ini menujukkan adanya keterlibatan yang besar dari birokrat kampus.
2. Pembatasan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM. Setiap Fakultas hanya dapat mengirimkan 1 mahasiswa sebagai Bakal Calon Ketua atau Wakil Ketua BEM Universitas. Hal ini membatasi hak mahasiswa yang ingin mencalonkan diri.
3. Pemungutan suara secara online. Universitas Sriwijaya saat ini telah melaksanakan perkuliahan secara luring, namun Pemira dilakukan secara online. Ditambah lagi, sistem keamanan aplikasi/web pemungutan suara ini rawan disalahgunakan.
BACA JUGA:Dirut SEG-RBMG dan Istrinya Ikuti Wisuda Bersama 2042 Wisudawan di Unsri Indralaya
4. Hilangnya one man, one vote. Penghitungan suara menggunakan electoral college yaitu setiap Fakultas hanya dihitung 1 poin. Hal ini tidak berkeadilan karena suara mahasiswa menjadi terbuang.
5. Mahasiswa yang dilibatkan sebagai panitia pemilihan dan pengawas tidak memiliki peran yang sentral untuk memastikan independensi dalam Pemira.
Oleh karena Mahasiswa Unsri menyampaikan sikap terhadap pelaksanaan Pemilihan Ketua BEM Unsri :
1. Menolak aturan dan penyelenggaran Pemilihan Raya yang dibuat oleh Wakil Rektor III Universitas Sriwjaya.
2. Mengembalikan penyelenggaran Pemilihan Raya (Pemilihan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa / Wakil Gubernur Mahasiswa / Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas, DPM Universitas, maupun DPM Fakultas) kepada mahasiswa berdasarkan Konstitusi KM Universitas Sriwijya yang berlaku.
3. Mendesak Panitia Pemilihan Raya dan Panitia Pengawas Pemilihan Raya untuk mengundurkan diri demi menjaga demokrasi di KM Universitas Sriwijaya.(**)
Sumber: