Tiga Pelaku Pencurian Kabel Senilai Rp 75 Juta, Di Ungkap Polsek Tanjung Batu
Tiga pelaku pencurian kabel underground --
OGANILIR.CO- Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi 16 Januari 2025 lalu.
Pelakunya tiga orang berhasil ditangkap, Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 Wib.
Penangkapan terhadap tiga tersangka dilakukan oleh Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu di bawah pimpinan Kapolsek IPTU Yusri Meriansyah, SH.
BACA JUGA:Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Ganja Berujung Tewasnya Anggota Polres Lahat
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AS (29), AS (31), dan IS (35). Ketiganya diduga mencuri kabel underground sepanjang 75 meter di KM 32 + 100, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Hebatnya lagi kabel yang dicuri diganti dengan kabel lain oleh para pelaku. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 75 juta.
Kapolsek Tanjung Batu menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima terkait keberadaan dua pelaku, AS (29) dan AS (31), yang sedang berada di sekitar Desa Burai.
BACA JUGA:Hutan Los Angeles Belum Aman, Muncul Kebakaran Baru di Kawasan Danau Castaic
Tim segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Dari hasil pengembangan, petugas juga menangkap IS (35) yang sedang berada di sebuah pondokan di pinggir tol Indralaya-Prabumulih.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah Tiga gulung kabel hasil curian dan Satu unit sepeda motor.
BACA JUGA:5 Tips Merawat Kuku agar Senantiasa Bersih dan Sehat
Untuk melancarkan aksinya para tersangka pelaku pencurian menggunakan Peralatan seperti tang gunting, obeng, dan senter kepala
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berencana memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum yang berlaku.
IPTU Yusri Meriansyah, S.H., mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera kepada pihak berwajib apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
Sumber: