15 Ribu Industri Kecil Menengah di Sumsel Berpotensi Naik Kelas dan Menjadi Perusahaan Perseorangan yang Maju

15 Ribu Industri Kecil Menengah di Sumsel Berpotensi Naik Kelas dan Menjadi Perusahaan Perseorangan yang Maju

15 ribu industri kecil menengah di Sumsel berpotensi naik kelas dan menjadi perusahaan perseorangan. foto: ilustrasi/dinas perindustrian sumsel/oganilir.co.--

PALEMBANG, OGANILIR.CO – 15 ribu industri kecil menengah di Sumsel berpotensi naik kelas dan menjadi perusahaan perseorangan yang maju.

Memang ada cukup banyak industri kecil menengah (IKM) yang berpotensi naik kelas dan menjadi perusahaan perseorangan.

Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat jumlahnya mencapai 15 ribu IKM Sumsel dan paling banyak berasal dari sektor kuliner, fashion, dan lain-lain.

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, Dr Hj Mega Nugraha SH MSi, mengatakan, pihaknya pun ikut mendorong IKM yang ada supaya naik statusnya. 

BACA JUGA:Miras Palsu Mansion House, Vodka dan Whisky Pakai Pelarut Industri, Pengedar Ditangkap di Pasar Tanjung Raja

BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini Sebesar 7 Persen Sudah Beredar Sejak 2022, Ini Penjelasan MenPAN-RB Azwar Anas

Salah satunya melalui pengembangan IKM menjadi perusahaan perseorangan. 

“Hari ini (kemarin, red) kita sosialisasikan turunan aturan UU Cipta Kerja mengenai perusahaan perseorangan bagi IKM,” ujarnya di sela-sela rapat koordinasi (rakor) bersama Dinas Perindustrian se-Sumatera Selatan di Hotel Swarna Dwipa, Kamis, 23 Februari 2023.

Dalam rakor ini, kata dia, pihaknya membahas mengenai arah kebijakan pengembangan perindustrian nasional dan Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Miras Palsu Mansion House, Vodka dan Whisky Pakai Pelarut Industri, Pengedar Ditangkap di Pasar Tanjung Raja 

BACA JUGA:Isu Kenaikan Gaji PNS Tahun Ini Sebesar 7 Persen Sudah Beredar Sejak 2022, Ini Penjelasan MenPAN-RB Azwar Anas

“Di Sumsel isu-isu perindustrian terkait pengembangan IKM supaya mereka menjadi perusahaan perseorangan,” terangnya.

Sebenarnya, kata dia, untuk menjadi perusahaan perseorangan ini pun cukup mudah bagi pelaku IKM dan memiliki banyak manfaat bagi mereka sendiri.

“Tinggal mendaftar ke Dinas Perindustrian membawa indentitas kependudukan atau KTP. Jika belum ada NPWP nanti secara otomatis terdaftar ketika mendaftar menjadi perusahaan perseorangan,” katanya.

Sumber: