Mantan Mahasiswa Miliki 15 Paket Sabu, Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Mantan Mahasiswa Miliki 15 Paket Sabu, Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir

Mantan Mahasiswa ditangkap karena Narkoba --

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika secara ilegal.

BACA JUGA: Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung : Ayo Jangan Dekati Narkoba dan Miras

Polisi juga telah mengambil sejumlah langkah untuk mengembangkan kasus ini, termasuk pengamanan tersangka dan barang bukti, menguji sampel urin tersangka, melakukan gelar perkara dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.

Termasuk menyusun berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.

BACA JUGA: Musnahkan BB, Kajari OKI Ajak Dinas Pendidikan Awasi Pelajar Salahgunakan Narkoba

Bagi Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba dapat melapor ke Polres Ogan Ilir melalui layanan pengaduan atau nomor hotline yang tersedia, Ujar Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya A SH.( Sid )

 

Sumber: