JPU Menilai Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa R Asal-asalan, Sidang PN Dana PMI Ogan Ilir

JPU Menilai Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa R Asal-asalan, Sidang PN Dana PMI Ogan Ilir

Terdakwa R dengan penasehat hukum nya di PN Palembang --

OGANILIR.CO - Sidang  perkara korupsi dana hibah Palang  Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang,Jumat 11 Juli 2025.

Agenda Sidang PN Palembang mendengarkan pembacaan eksepsi atau nota keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari  Kejari Ogan Ilir atas eksepsi kuasa hukum Terdakwa R yang  dibacakan sebelumnya.

JPU Rahmat Afif   menyebut terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 675 juta.

BACA JUGA:Pentingnya Tidur Berkualitas dan Efeknya Bagi Kesehatan

"Pengembalian kerugian dana hibah PMI ke kas daerah perlu dicermati dengan baik. Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana," jelas JPU Rahmat Afif .

Diketahui, penyampaian eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa R disampaikan pada sidang yang digelar Rabu 9 Juli 2025  lalu.

Pada sidang tersebut, Firdiansyah selaku kuasa hukum terdakwa R meminta klieannya dibebaskan dari segala dakwaan.

BACA JUGA:Mahasiswi Kristen Wisuda di UMSU, Saling Berbalas Pantun dengan Rektor, Berbuah Beasiswa S2

Sebab terdakwa R tak memiliki wewenang dalam pertanggungjawaban dana hibah PMI Ogan Ilir.

Sementara JPU menyimpulkan bahwa pokok keberatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa R tidak teliti.

"Kami menyimpukan pokok keberatan dan dalil tim penasihat hukum terdakwa pada eksepsi merupakan pendapat yang asal-asalan saja," ucap JPU.

BACA JUGA:Menteri Pertanian Palestina Kunjungi Ogan Ilir

Dilanjutkan, alasan keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa bukan merupakan materi keberatan sebagaimana terncantun dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

"Dengan demikian, atas keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan sepatutnya ditolak atau tidak dkterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini," ucap JPU.

Sumber: