Ada Polisi Nakal? Anda Bisa Lapor ke Hotline Divpropam Polri, Catat Langkah-Langkahnya

Ada Polisi Nakal? Anda Bisa Lapor ke Hotline Divpropam Polri, Catat Langkah-Langkahnya

Divisi Propam Polri.--

JAKARTA, oganilir.co - Salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dan mengontrol anggota polisi yang nakal di lapangan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri membuka hotline layanan pengaduan bagi masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan terkait hal tersebut melalui hotline yang telah disediakan.

Divisi Propam Polri menyampaikan informasi tersebut melalui akun X resmi @divpropam. Dalam cuitannya dijelaskan masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141 yang aktif selama 24 jam.

"Jika kamu sudah punya nomor pengaduan dan merasa penanganannya lambat, jangan ragu untuk tag akun @Divpropam. Kami siap membantu memastikan laporanmu diproses dengan baik. Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik," demikian informasi Divpropam Polri dikutip dari akun X @Divpropam, Senin (3/2/2025).

BACA JUGA:Mutasi Pati Polri, Kapolda Jatim Naik Bintang Tiga, ini Jabatannya

Selain melalui WhatsApp Yanduan, Divpropam Polri Presisi, masyarakat juga bisa datang langsung ke Sentra Pengaduan Masyarakat Propam di wilayah terdekat. Selain itu, dijelaskan juga tata cara pengaduan melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri Presisi.

Cara Melapor

Pertama, masyarakat yang hendak membuat pengaduan nantinya akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelahnya, akan mendapat nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.

Kemudian masyarakat akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor. Selanjutnya, akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.

BACA JUGA:Berikan Arahan Kepada Jenderal TNI-Polri, Prabowo Ingatkan Tanggung Jawab Kepada Rakyat

Setelah itu, pelapor akan diminta untuk mengunggah foto KTP serta foto selfie dengan KTP. Setelah pengisian data diri sudah rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.

Pelapor kemudian akan diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut. Setelahnya, akan mendapatkan rekap input pengaduan.

Selepas itu, masyarakat yang melaporkan pengaduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi.

Adapun saluran pengaduan itu resmi diluncurkan Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono. Dia menyebut lewat saluran pengaduan itu masyarakat dapat melaporkan anggota yang bermasalah.

BACA JUGA:Korban Kebakaran Glodok Plaza Bertambah, 2 Kantong Jenazah Tiba di RS Polri

Sumber: