Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Dua Pengedar 56 Paket di Tanjung Raja
![Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Dua Pengedar 56 Paket di Tanjung Raja](https://oganilir.disway.id/upload/26b141db5b499936f344873ccf382d3d.jpg)
Dua Pelaku Pengedar Narkoba di Tanjung Raja--
OGANILIR.CO- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis 6 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menangkap dua orang pelaku di belakang rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Dusun Badas, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Admaja mengatakan bahwa kedua tersangka berinisial MH (24) dan MMP (16) ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Disanksi AS, Presiden ICC Anggap Serangan Serius Terhadap Hukum Global
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 56 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,41 gram, yang disimpan dalam sebuah kotak rokok. Selain itu, diamankan juga alat hisap sabu (bong), korek api gas, gunting, nampan plastik, serta satu unit handphone, ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Piala FA - MU Kalahkan Leicester City 2-1, Gol Dramatis Maguire Selamatkan Setan Merah
“Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan mereka,” tegasnya.
Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk anggotaantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari doktrin obat terlarang.( Sid )
Sumber: