Kejagung Apresiasi Putusan PT Jakarta 20 Tahun Terhadap Harvey Moeis
Harli Siregar. Foto: detik.com--
JAKARTA, oganilir.co - Vonis 20 tahun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap Harvey Moeis dari sebelumnya hanya 6,5 tahun mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya pada sidang tingkat pertama, JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara.
"Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2025.
Menurutnya, hakim Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan sepakat atau tidak dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
BACA JUGA:MA Merespons, 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara
"Inilah mekanisme persidangan, di mana hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya antara lain aspek keadilan hukum dan masyarakat," ujar Harli.
Harli mengatakan Kejagung belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan. Oleh karena itu, untuk menentukan sikap apakah menerima atau tidak, Kejaksaan akan melihat sikap suami Sandra Dewi itu dalam waktu 14 hari ke depan.
Bagaimana langkah selanjutnya tentu sangat tergantung pada sikap terdakwa, di mana sesuai hukum acara, putusan Pengadilan Tinggi ini harus diberitahukan dulu kepada pihak-pihak. Selanjutnya, setelah terdakwa menerima salinan putusan, akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak," kata Harli.
"Jika menerima, putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan, jika tidak menerima, terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," imbuhnya.
BACA JUGA:Anak Buah Mantan Kades Bukit Batu Divonis Berbeda
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim ketua Teguh Arianto, di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis.
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Hakim juga memperberat uang pengganti yang harus dibayar Harvey dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
BACA JUGA:Lisa Pemotong Burung Suami Divonis 3 Tahun
Sumber: