Rawan Terjadi Tawuran, Personel Kepolisian Polsek Indralaya Gelar Patroli Hunting

Rawan Terjadi Tawuran, Personel Kepolisian Polsek Indralaya Gelar Patroli Hunting

Personel Polsek Indralaya memberikan arahan kepada para pemuda yang tengah nongkrong di malam bulan Ramadan --

OGANILIR.CO-Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Indralaya menggelar patroli hunting guna mencegah aksi tawuran dan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Indralaya pada Sabtu malam 1 Maret 2025.

Patroli ini dipimpin oleh IPDA M. Agus Akbar, S.H., bersama personel Opsnal Unit Reskrim Polsek Indralaya. 

Sasaran utama patroli adalah lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya tawuran dan tindak kejahatan jalanan.

BACA JUGA:MotoGP 2025 Thailand Hari ini Mulai Siang, Bukan Malam, Ada Nobar Gratis

Lokasi patroli, seperti kawasan Perumahan BIP Indralaya serta sepanjang Jalan Timbangan 32 hingga Jalan Lurus, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Selama patroli, petugas melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap orang dan kendaraan yang dicurigai guna mengantisipasi tindak kriminalitas seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), atau yang dikenal dengan istilah 3C.

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menekan angka kejahatan dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. 

BACA JUGA:Israel Perpanjang Gencatan Senjata, ini Rentang Waktunya

"Kami terus meningkatkan patroli, terutama di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi gangguan keamanan, baik aksi tawuran maupun tindak kejahatan lainnya," ujarnya.

Hasil patroli menunjukkan situasi yang aman dan kondusif, tanpa adanya kejadian yang mengganggu ketertiban masyarakat. Polsek Indralaya akan terus melakukan patroli serupa secara rutin sebagai langkah preventif guna memastikan wilayah hukum Polsek Indralaya tetap dalam keadaan aman.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan (Sid)

Sumber: