Komeng Dukung Pemerintah Segel Bangunan Langgar Aturan di Puncak Bogor, ini Syaratnya

Komeng. foto: detik.com--
JAKARTA, oganilir.co - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Barat Alfiansyah Bustami alias Komeng angkat bicara terhadap penyegelan empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Senator itu menyambut menyambut baik tindakan tersebut.
"Bagus Pak Gubernur. Kalau memang itu penyebab terjadinya banjir. Karena yang seharusnya resapan air, ini jadi bangunan. Puncak itu hulunya, hilirnya ada ke Jabodetabek," kata Komeng seperti dilansir detik.com.
Dia meminta pemerintah tidak pilih kasih melakukan penindakan. Semua bangunan yang melanggar aturan harus ditertibkan.
"Tidak pilih kasih, baik itu punya BUMD atau swasta, kalau memang mengganggu harus ditertibkan," ujarnya.
BACA JUGA:Melanggar Izin Alih Fungsi Lahan, Gubernur Jabar Bongkar Wisata Hibisc Fantasy Puncak
Senator berlatar belakang komedian ini meminta bangunan di bantaran sungai juga perlu ditertibkan. Dia mengatakan hal itu penting untuk memastikan aliran sungai lancar.
"Bangunan yang di bantaran sungai mulai dari hulu sampai hilir juga ditertibkan. Biar aliran sungai lancar," ujarnya.
Penyegelan empat bangunan di Puncak, Kabupaten Bogor yang melanggar alih fungsi dilakukan Kamis (6/3). Penyegelan dilakukan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hingga Bupati Bogor Rudy Susmanto.
"Dalam rangka kami dari LH dapat aduan masyarakat begitu banyak dan juga dampak banjir yang terjadi luar biasa dalam rangka juga menegakkan aturan hukum undang-undang yang berlaku," kata Zulhas setelah melakukan penyegelan, dilansir Antara, Kamis (6/3).
BACA JUGA:Kali Ciliwung di Kawasan Puncak Meluap, 423 Jiwa Kampung Pensiunan Terdampak Banjir
Adapun empat tempat wisata yang disegel adalah Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.
"Empat hari ini, besok mungkin nambah lagi," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hanif menyampaikan terdapat indikasi adanya pelanggaran pidana yang dilakukan dalam pembangunan empat wisata yang disegel. Pihaknya akan melakukan pendalaman dengan tahapan penyidikan.
"Jadi indikasi pidananya sudah ada. Jadi kami akan menuntut dua hal terkait dengan semua tenant yang disita oleh Pak Menko dan Pak Gubernur," ujar Hanif.
Sumber: