Mabes Polri Ungkap Tindakan Pencabulan Kapolres Ngada, Kapolri Janji Tindak Tegas

Fajar Widyadharma Lukman diapit anggota Provost Mabes Polri. --
Sehingga, lanjut dia, pasal yang akan disangkakan pada Fajar adalah pasal berlapis dengan kategori berat. "Dan kita juncto-kan PP 1 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujar Agus.
Pihaknya berkomitmen tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk jika kasus hukum ini melibatkan anggota polisi. Terlebih, lanjut dia, dengan kasus yang melibatkan Fajar termasuk menyangkut anak. Maka, menurutnya harus ada penanganan khusus.
"Karena ini menyangkut anak, sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku. Dengan menambah permasalahan baru lagi," kata dia.
Kapolri bersuara
BACA JUGA:Mutasi Pati Polri, Kapolda Jatim Naik Bintang Tiga, ini Jabatannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menindak tegas Fajar terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Yang jelas kasus tersebut akan ditindak tegas, baik pidana maupun etik," kata Listyo Sigit singkat di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Fajar akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025. Fajar terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri.
Sumber: