Mabes Polri Ungkap Tindakan Pencabulan Kapolres Ngada, Kapolri Janji Tindak Tegas

Fajar Widyadharma Lukman diapit anggota Provost Mabes Polri. --
JAKARTA, oganilir.co - Mabes Polri telah mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Tak hanya itu, perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta. Bahkan, Fajar dipamerkan di Mabes Polri dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangannya pun diborgol.
Fajar terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkoba. Mirisnya, aksi cabul Fajar itu direkam, lalu dijual ke situs porno di Australia.
"Hari ini (kemarin) statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
BACA JUGA:Jelang Operasi Ketupat 2025, Kapolri Mutasi 10 Kapolda, ini Nama-Namanya
Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Siapa saja korban Fajar? Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, Fajar telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
Dia menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik. "Dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa," kata Truno.
Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Wabprof Propam Polri, sambung Truno, telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.
"Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penempatan khusus," kata Trunoyudo.
Kategori pelanggaran berat Polri menyatakan, kasus pelecehan seksual anak yang melibatkan Fajar termasuk kategori pelanggaran berat. "Dan sampai kita melaksanakan gelar perkara, dan ini adalah kategori berat," kata Brigjen Agus.
BACA JUGA:Ada Polisi Nakal? Anda Bisa Lapor ke Hotline Divpropam Polri, Catat Langkah-Langkahnya
Sumber: