Tersangka Pencucian Uang, KPK Sita Aset Mantan Kepala BPN Riau di Sumsel
Ilustrasi KPK--
PALEMBANG, OGANILIR.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan M Syahrir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah aset mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau tersebut ikut disita. Termasuklah rumah syahrir yang ada di Sumsel.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkaN jika pihaknya melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari uang haram tersebut.”Di Palembang,” kata Ali Fikri seperti dilansir rmol.id.
Syahrir sendiri diketahui memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan di Palembang. Itu terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikannya ke KPK pada periode 2021.
Aset pertama yang dia laporkan yaitu lahan seluas 580 meter persegi dengan bangunan 176 meter persegi. Nilainya Rp 1,5 miliar. Kemudian, ada juga aset berupa tanah seluas 173 meter persegi dengan bangunan 48 meter persegi. Nilainya Rp 250 juta.
Terakhir, ada aset tanah seluas 758 meter persegi dengan bangunan 128 meter persegi. Harganya sekitar Rp 500 juta.
Selain rumah di Palembang, KPK juga sudah menyia dua buah mobil mewah Syahrir. Ali Fikri menyebut jika dalam proses pengumpulan alat bukti dugaan TPPU tim penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan dua unit mobil mewah yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi.
“Selanjutnya dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan,” ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sebagai tersangka TPPU. Itu dilakukan usai KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pria tersebut.
“Tim Penyidik kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka dimaksud yaitu pencucian uang,” kata Ali Fikri.
M Syahrir disini terjerat kasus korupsi terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).
Terkait kasus ini, Syahrir diduga mengalihkan, membelanjakan, mengubah bentuk hingga menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi. (rip)
Sumber: