Pengadilan Sita 3 Gedung Kantor Asuransi Bumiputera di Palembang, Bakal Dinilai Harganya dan Segera Dilelang

Pengadilan Sita 3 Gedung Kantor Asuransi Bumiputera di Palembang, Bakal Dinilai Harganya dan Segera Dilelang

Petugas eksekusi PN Palembang didampingi kuasa hukum permohon eksekusi PT Pusri, saat melakukan eksekusi sita tiga gedung kantor Asuransi Bumiputera, Kamis 2 Maret 2023. foto: fadly/oganilir.co. --

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Tiga gedung kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera yang ada di Kota PALEMBANG, resmi disita oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) PALEMBANG Kelas IA Khusus, 2 Maret 2023.

Penyitaan tiga gedung kantor Asuransi Bumiputera di Kota Palembang, sebagai pelaksana eksekusi hasil putusan gugatan yang dimenangkan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) sebagai pemohon eksekusi, dalam nomor perkara 269/Pdt.G/2019/PN.Plg.

"Benar hari ini kita melakukan kegiatan sita eksekusi terhadap tiga objek gedung kantor dari pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Kota Palembang," kata Panitera PN Palembang Akhmad Hartoni SH MH, diwawancarai disela kegiatan eksekusi.

Tiga objek gedung kantor yang disita eksekusi kata Akhmad Hartoni, yaitu: gedung kantor asuransi Bumiputera yang berada di Jalan Sungai Pangeran samping gedung OJK Palembang.

 

Lalu, gedung di Jalan Jenderal Sudirman (samping Hotel Beston Palembang), dan terakhir kantor cabang Asuransi Bumiputera di dekat Pasar Lemabang.

Diterangkannya, pelaksanaan sita eksekusi ini adalah sebagai tindak lanjut, dari hasil putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum dari termohon yakni Asuransi Bumiputera.

"Sebelumnya juga di tingkat banding pada Tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, mengabulkan upaya hukum dari pemohon gugatan, dan itulah menjadi dasar eksekusi yang kita laksanakan hari ini," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap, dan telah dilaksakan aanmaning oleh ketua PN Palembang, akan tetapi dari pihak termohon eksekusi tidak hadir sama sekali.

Setelah dilakukan eksekusi sita terhadap tiga objek gedung Asuransi Bumiputera, lanjut Akhmad Hartoni akan ada pihak appraisal yang menghitung berapa harga tiga objek tersebut, untuk kemudian dilakukan pelelangan ke KPKNL.

Dia melanjutkan, usai dilakukan sita eksekusi terhadap objek sita pihak Asuransi Bumiputera masih berhak menempati dan beraktifitas seperti biasa, sebelum adanya pemenang lelang terhadap objek yang dimenangkan oleh PT Pusri.

"Pada dasarnya, tujuan sita eksekusi adalah agar tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain," tukasnya.

Dari pantauan, pelaksanaan kegiatan sita eksekusi terhadap tiga objek gedung kantor Asuransi Bumiputera Palembang berjalan kondusif, aktifitas melayani nasabah Asuransi Bumiputera di tiga kantor objek sita tersebut tetap berjalan seperti biasa. (fad)

 

Sumber: