Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat Dalam Kasus Tindak Kekerasan Mahasiswa, ini Perjalanan Kasusnya

Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Dipecat Dalam Kasus Tindak Kekerasan Mahasiswa, ini Perjalanan Kasusnya

Rektorat UGM.--

Dia menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan. Satgas PPKS UGM melalui Komite Pemeriksa kemudian memutuskan bahwa Edy atau terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Selain itu, Edy juga terbukti telah melanggar kode etik dosen.

"Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023," ujarnya.

Andi Sandi menambahkan, jauh sebelum dipecat sebagai dosen, Edy telah dibebastugaskan dari jabatannya. Hal itu dilakukan pada 12 Juli 2024 silam. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

"Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024," pungkasnya. (detik.com/dri)

Sumber: