Ini Permintaan Presiden Prabowo Kepada Kemendikti Saintek Terkait Tunjangan Dosen

Brian Yuliarto.--
JAKARTA, oganilir.co - Kendati pemerintah melakukan efisiensi anggaran, namun Presiden Prabowo Subianto meminta anggaran untuk tunjangan dosen hingga beasiswa tidak ada dikurangi.
Mendikti Saintek Brian Yuliarto mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta anggaran untuk tunjangan dosen hingga beasiswa tidak ada yang dikurangi.
"Kami sampaikan tadi bahwa sesuai komitmen Presiden bahwa anggaran anggaran terkait dengan beasiswa, terkait dengan tunjangan dan gaji dosen, itu tidak ada yang dikurangi begitu ya," kata Brian usai menggelar rapat tertutup dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) ini menjelaskan, Kemendikti Saintek juga membahas mengenai tukin dosen. Dia menyebut para anggota dewan mendukung dan meminta Kemendikti Saintek segera menyelesaikan eksekusi dari perpres tukin dosen.
BACA JUGA:Hina Raja Thailand, Dosen AS Dipolisikan
Dengan begitu, para dosen bisa lebih sejahtera dan meningkatkan kinerja mereka. "Kelanjutan dari perpres tentang tukin ini bisa dilakukan dengan baik, sehingga apa yang diharapkan yaitu terjadi peningkatan kesejahteraan, terjadi peningkatan kinerja teman-teman dosen itu bisa dilakukan," tuturnya.
Diketahui, perjuangan para dosen ASN Kemendiktisaintek untuk memperoleh keadilan dalam aspek kesejahteraan yang diinisiasi oleh ADAKSI akhirnya menemukan titik terang.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 27 Maret 2025—hanya empat hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H.
BACA JUGA:Dosen FH Unud Gugat UU Parpol, Masa Jabatan Ketum Partai Jadi Objek
Kebijakan ini disambut dengan antusias para dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (Satker), PTN badan layanan umum yang belum menerima remunerasi (BLU Non Remun), dan dosen yang diperbantukan di perguruan tinggi swasta (DPK). (kompas.com/dri)
Sumber: