Usai Curi HP Mahasiswa, Sembunyi Di Desa Lain, Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pelaku nya

Pelaku Pencurian Hp milik mahasiswa --
OGANILIR.CO-Berhasil mencuri 2 handphone sekaligus dari korbannya, pelaku ini langsung kabur dan bersembunyi di desa lain.
Tapi aroma kejahatan tercium oleh aparat dan berhasil di tangkap Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR., CHT bersama anak buahnya.
BACA JUGA:Vivo Pad 5 Pro: Tablet Terbaru yang Hadir Dibekali Performa Gahar dengan Refresh Rate 144Hz
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial A (45 tahun), warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II, diringkus saat bersembunyi di wilayah Desa Limbang Jaya II, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis malam 23 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap laporan pencurian dua unit handphone milik seorang mahasiswa, yang terjadi pada Jumat dini hari, 4 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Dusun II Desa Tanjung Pinang II.
Pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara memanjat menggunakan tangga kayu, lalu mencongkel jendela dan mengambil dua unit ponsel dari dalam rumah.
BACA JUGA:5 Tips Menyimpan Telur di Kulkas agar Kualitas Tetap Terjaga dan Tahan Lama
Kapolsek Tanjung Batu mengatakan, setelah pelaku tertangkap, ia mengakui seluruh perbuatannya.
Dalam penggeledahan, polisi turut mengamankan dua unit handphone milik korban dan satu alat bantu berupa gunting bergagang plastik warna hijau yang digunakan saat beraksi.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu," ujar IPTU Syaparudin.
BACA JUGA:Bahagianya Warga Tuvalu Menyambut Kehadiran Mesin ATM, Warga-PM Potong Kue Raksasa
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit Samsung Galaxy A22 4G dan satu unit Samsung Galaxy A03s, keduanya berwarna hitam, serta alat bantu berupa gunting.
Rencana tindak lanjut dari pihak kepolisian mencakup pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan berkas perkara, hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sumber: