Larangan Maklumat Masih Rendah: Pemda OKI Dorong Pembentukan Perda Larangan Hiburan Malam

--
KAYUAGUNG,oganilir.co - Maraknya musik remix hiburan orgen tunggal juga harus jadi perhatian. Pasalnya seringkali menjadi sarana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, sementara larangan maklumat atas hal tersebut dinilai masih lemah dan tidak memberikan efek jera.
Kepala BNNK OKI AKBP Gendi Marzanto mengungkapkan, untuk itu pihaknya sangat mendorong Pemda OKI untuk menerbitkan peraturan daerah tentang hiburan malam terutama larangan bagi musik remix. " Sebaiknya remix diganti hiburan tradisional, pengajian ayang lebih bermanfaat Kamis 24 April 2025, " Inilah yang kami dorong saat ini semoga saja tahun ini perda tersebut sudah ada,"terangnya Jumat pagi 25 April 2025.
Masih kata dia, kalau dilihat tempat dan wilayah lain, penerbitan Perda larangan musik remix sangat berpengaruh signifikan meminimalisir penyalahgunaan narkotika.
Bahkan ia yang sempat bertugas diberbagai tempat lainnya. Penerapan penerbitan Perda seperti ini sangat berdampak cukup signifikan mengurangi Penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Satlantas Polres Banyuasin Lakukan Sosialisasi Larangan Gunakan Knalpot Brong Hingga Ke Sekolah
BACA JUGA:Polsek Indralaya Pasang Spanduk Larangan Musik Remix dan Dj House
Jadi pengguna narkoba tidak bisa menyalurkan gairah efek mengkonfirmasi ekstasi karena tak ada sarana musik remix.
Terpisah, Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan Brigjenpol Guruh Achmad Fadiyanto meminta agar semua leading sektor yang terlibat dalam forum pencegahan ini harus menguatkan koordinasi agar langkah pencegahan lebih intens dilakukan.
Kalau dilihat dari data secara umum di Indonesia mencatat angka pengguna narkotika terdapat 3,3 juta orang, dan pelajar terdiri dari 350 ribu jiwa.
Meski menunjukkan tren penurunan, namun tetap harus ada upaya lebih maksimal lagi dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkoba terutama di Sumsel dan OKI.
Sumber: