Relokasi Pedagang Pasar Inpres Indralaya di Deadline 3 Bulan
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar--
OGANILIR.CO- Rencana merelokasi para pedagang ke Lantai dua Pasar Inpres Indralaya Kabupaten Ogan Ilir oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Diperindakop) dan UMK Pemkab Ogan Ilir, sepertinya butuh waktu .
Karena tidak mungkin langsung gusur apalagi dipindahkan, mengingat berbagai alasan dan pertimbangan yang harus dilakukan.
Dimana sejak lama para pedagang kalau berdagang dilantai 2 selalu mengeluh karena sepi pembeli , dipihak lainnya los maupun petak kios dilantai dua tersebut sudah ada pemiliknya, namun tidak ditempati.
BACA JUGA:Pasar Indralaya Langganan Macet, Polres Ogan Ilir Tempatkan Petugas Bersama Personil Gabungan
Namun dampaknya, lantai dasar menjadi semrawut dan sempit, pedagang yang rata-rata menjual pakaian dan kelontongan harus berbaur dan berdesakan saling menjajakan dagangannya.
Menanggapi masalah penertiban dan relokasi pedagang Inpres Indralaya , Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan, bahwa memang benar melalui Disperindagkop dan UMK Pemkab Ogan Ilir akan menertibkan para pedagang dengan cara merelokasi ke lantai 2.
"Memang akan ada relokasi para pedagang sebagai bentuk penertiban, tapi harus melalui proses, jangan sampai menimbulkan persoalan baru,’’kata Bupati Panca.
Namun kata Bupati Panca, para pemilik kios dilantai dua harus segera menempati kiosnya, sebab kalau sampai batas waktu yang ditentukan , tidak juga ditempati, maka kios tersebut akan diambil alih oleh pemerintah.
Untuk itu sebelum diberikan tindakan tegas, pihaknya juga akan mangkaji dahulu regulasi yang harus dilakukan ,’’Namun paling tidak kita berikan waktu selama tiba bulan kepada para pedagang untuk menempati kiosnya di lantai dua, tujuannya agar tertib dan tertata, tidak seperti yang terjadi saat ini semrawut,’’tukasnya (sid)
Sumber: