Tiga Tahanan Lapas Tanjung Raja Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Terlibat Peredaran Narkotika

Tiga Tahanan Lapas Tanjung Raja Diciduk Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Terlibat Peredaran  Narkotika

Taha Lapas Tanjung Raja ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir --

Empat paket sabu seberat 3,58 gram bruto, Satu kantong plastik warna hitam, Satu buah baut, Satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, Satu unit gerobak sampah dan Satu unit handphone merek Oppo warna hitam milik TA.

BACA JUGA:Wartawan 789 Telusur Sungai 4 Jam Naik Perahu Ketek, Masih Banyak Warga Buang Hajat Sembarangan

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

Polres Ogan Ilir melalui Satres Narkoba menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan warga binaan lembaga pemasyarakatan.(Sid)

Sumber: