PN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana, ini Agendanya

PN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana, ini Agendanya

Lisa Mariana menghadiri sidang perdana gugatan terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Senin 19 Mei 2025. Foto: antara--

BANDUNG, oganilir.co - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana gugatan perdata selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin 19 Mei 2025. 

Penggugat Lisa Mariana menghadiri sidang perdana tersebut. Dia tiba di PN Bandung sekitar pukul 08.00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya. Setibanya di lokasi, ia langsung menuju ruang sidang 1 Kusumah Atmadja.

“Iya, pemanggilan aja,” kata Lisa singkat kepada awak media saat ditanya kedatangannya ke pengadilan.

Ia menyatakan kesiapannya mengikuti jalannya persidangan dan berharap proses hukum dapat berlangsung lancar.

“Doain aja baik-baik. Semoga lancar,” ujarnya.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa agenda sidang pertama ini masih dalam tahap pemeriksaan legalitas para pihak.

BACA JUGA:Sssttt... Ada Video Lisa Mariana dengan Seorang Pria, ini Analisa Roy Suryo

“Sidang pertama itu pasti pemeriksaan legalitas daripada advokat itu sendiri. Setelah legalitas lengkap, baru nanti tahap penunjukan hakim mediator,” kata Markus.

Dia menuturkan, proses mediasi akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pokok perkara atau dapat diselesaikan secara damai.

“Nah, hakim mediator ini agendanya apakah nanti persidangan ini dilanjutkan sampai pokok materi atau bisa berdamai di agenda mediasi. Itulah nanti konteksnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Ketua PN Bandung agar sidang dibuka secara transparan untuk umum, kecuali pada tahapan tertentu yang mungkin memerlukan pemeriksaan tertutup sesuai pertimbangan hakim.

BACA JUGA:Disebut Hamil Duluan Sebelum Bertemu Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Itu Fitnah Besar

“Kami telah menyurati, memohon kepada ketua pengadilan PN Bandung untuk persidangan ini dibuka secara transparan. Namun jika pengadilan berpandangan lain, misalnya dalam pemeriksaan saksi harus tertutup, itu di luar wewenang kami,” imbuhnya.

Dia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.

Sumber: