Tidak Semua Penyakit Ditanggung BPJS, Berikut 20 Jenis Klaim Yang Ditolak
--
Dalam keseharian, peserta BPJS Kesehatan kerap dihadapkan pada kondisi ada obat atau tindakan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga mereka diharuskan membayar setelah mendapatkan pelayanan kesehatan. Menurut petugas rumah sakit, penyakitnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ironisnya, pada banyak kasus, pengobatan tersebut sebenarnya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, tapi karena keterbatasan pengetahuan dari peserta BPJS Kesehatan maka mereka seakan tidak ada argumen untuk menolak kewajiban iur biaya tersebut.
Padahal BPJS Kesehatan secara tegas melarang fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan mereka untuk menarik biaya tambahan atau iur biaya karena setiap kasus yang mereka tanggung sudah all in alias pasien tidak perlu lagi menambah pembiayaan.
Untuk sekedar memberi pencerahan dan pengetahuan tentang kasus kasus yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut 20 kasus yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
Sumber: