Kebijakan Donald Trump Larangan Universitas Harvard Menerima Mahasiswa Asing Ditangguhkan Hakim

Gedung Putih. Foto: Reuters--
WASHINGTON DC, oganilir.co - Kebijakan semena-mena yang dilakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa asing ditangguhkan sementara oleh seorang hakim distrik.
Ini karena Universitas Harvard mengajukan gugatan kepada Donald Trump. Gedung Putih memberikan reaksi keras terhadap perintah hakim AS tersebut.
Dalam gugatannya, Harvard menyatakan bahwa langkah pemerintahan Trump mencabut hak universitas itu untuk menerima mahasiswa asing sebagai "pelanggaran terang-terangan" terhadap Konstitusi AS dan hukum-hukum federal AS lainnya. Gugatan diajukan terhadap pengadilan federal Boston, Massachusetts, pada Jumat (23/5).
Setelah gugatan hukum diajukan, hakim distrik AS Allison Burroughs menjatuhkan putusan awal yang memerintahkan penangguhan sementara kebijakan Trump itu.
BACA JUGA:Subhanallah, Usai Mualaf, Profesor Universitas Harvard ini Langsung Puasa dan Salat Tarawih
Hakim Burroughs memerintahkan agar "pemerintahan Trump dengan ini dilarang melaksanakan... pencabutan sertifikasi SEVP (Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran) dari penggugat" -- dalam hal ini Harvard. SEVP menjadi sistem utama yang mengizinkan mahasiswa asing menempuh pendidikan di AS.
Perintah hakim Burroughs ini akan menangguhkan kebijakan Trump itu selama dua pekan ke depan. Hakim Burroughs menjadwalkan sidang lanjutan pada 27 Mei dan 29 Mei untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam kasus tersebut.
Menanggapi perintah hakim AS tersebut, seperti dilansir Reuters dan AFP, Sabtu (24/5/2025), juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson menyebut hakim Burroughs tidak memiliki hak untuk menghentikan kebijakan pemerintahan Trump.
BACA JUGA:Donald Trump Larang Universitas Harvard Larang Menerima Mahasiswa Asing, Kampus Melawan
"Hakim yang tidak dipilih, tidak memiliki hak untuk menghentikan pemerintahan Trump dalam menjalankan kendali yang sah atas kebijakan imigrasi dan kebijakan keamanan nasional," tegas Jackson dalam pernyataannya.
Pemerintahan Trump dapat mengajukan banding atas putusan hakim Burroughs tersebut.
Wakil kepala staf Gedung Putih, Stephen Miller, dalam tanggapan terpisah menyebut hakim Burroughs sebagai "hakim komunis".
Dia mengatakan bahwa dengan mengabulkan penangguhan sementara, "seorang hakim komunis telah menciptakan hak konstitusional untuk warga negara asing... untuk diterima di universitas-universitas Amerika yang didanai oleh pajak warga Amerika".
Hakim Burroughs merupakan seorang hakim distrik AS yang bertugas di Pengadilan Distrik AS untuk Massachusetts. Dia ditunjuk menjadi hakim distrik AS sejak tahun 2015 lalu oleh mantan Presiden Barack Obama pada era pemerintahannya.
Sumber: