Usulan Formasi ASN Sudah Dibuka Online, Pemda Jangan Paksakan Tambah CPNS atau PPPK Jika Anggarannya Terbatas

Usulan Formasi ASN Sudah Dibuka Online, Pemda Jangan Paksakan Tambah CPNS atau PPPK Jika Anggarannya Terbatas

Pemda jangan paksakan tambah CPNS atau PPPK jika anggarannya terbatas. foto: ilustrasi/oganilir.co.--

Pengajuan formasi CPNS dan PPPK 2023 harus dilengkapi analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), eksisting pegawai dan jumlah usulan kebutuhan ASN. Ditambah masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan dan kesehatan memang harus.

Terkait usulan jabatan fungsional bisa diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai peraturan. (*)

 

Sumber: