PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan

PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan

PNS meninggal dapat asuransi kematian Rp8 juta. foto: ilustrasi/oganilir.co.--

Senada dikatakan Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah.

“Ya, belum, kita belum menerima surat edaran, baik Kemenkeu maupuyn Kemendagri,” katanya.

“Belum tahu apa, belum disampaikan, atau memang belum sampai ke sekretariat daerah,” katanya, Senin 20 Maret 2023.

Meski begitu, Trisko menyambut baik kebijakan bantuan kematian PNS. 

Asalkan diimbangi dengan anggaran dari APBN, apakah melalui DAU atau pola lainnya.  

Sebab selama ini, uang duka PNS melalui Kopri. Iuran itu dari Kopri sendiri, bukan dari APBD. 

Besaran selama ini Rp 1 juta -Rp 5 juta. Itu intervalnya. 

“Mungkin berdasarkan golongan atau jabatan. Tapi saya pribadi belum tahu detil, sebab kepengurusan Kopri yang baru satu kali rapat membahas pelantikan pengurus,” katanya.

Karena itu dia berharap ke depan Kopri akan melakukan rapat program. 

Termasuk jika nanti ada santunan kematian dari APBN, maka santunan dari Kopri akan dirubah bentuknya atau melakukan penyesuaian. 

“Kalau benar dari pusat sudah dianggarkan, maka daerah tidak boleh lagi. Uang Kopri bisa untuk bentuk lain,” jelasnya. (dn/lid)

 

 

Sumber: