Pemerintah China Bebaskan Visa WNI untuk Melancong, ini Syaratnya

Salah satu destinasi wisata di China. --
oganilir.co - Kabar baik bagi Anda yang suka melancong ke luar negeri. Sebab, Pemerintah China membebaskan visa bagi traveller Indonesia yang transit atau berkunjung ke negara tersebut.
Dikutip media China, Xinhua, Jumat (13/6/2025), China menambahkan Indonesia dalam program transit bebas visa. Indonesia menjadi negara yang ke-55 yang memenuhi syarat kebijakan tersebut.
Otoritas Imigrasi China mengumumkan bahwa turis Indonesia yang memenuhi syarat bisa masuk tanpa visa melalui salah satu dari 60 pelabuhan. WNI bisa juga bisa tinggal selama 240 jam atau 10 hari sebelum menuju negara tujuan selanjutnya.
Pemerintah China menambahkan Indonesia menjadi negara ke-55 yang mendapat kebijakan bebas visa transit sehingga dapat transit di 24 provinsi dari 60 bandara maupun pelabuhan dengan bebas visa masuk tidak lebih dari 10 hari.
BACA JUGA:JCH Furoda Gagal Berangkat Karena Visa, ini Saran Kemenag
Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya China untuk meningkatkan perjalanan dan pertukaran internasional. Selama berada di wilayah itu, WNI dapat berwisata, berbisnis, melakukan kunjungan keluarga dan lainnya, tapi untuk bekerja, belajar di suatu lembaga pendidikan maupun meliput sesuatu dan kegiatan lain yang membutuhkan visa khusus tidak diperbolehkan.
Sebelumnya, China merilis kebijakan pelonggaran visa baru yang memungkinkan kelompok wisata dari negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) termasuk Indonesia untuk mengunjungi Xishuangbanna dengan bebas visa hingga enam hari.
Xishuangbanna merupakan destinasi wisata populer di Provinsi Yunnan di barat daya, China. Wilayah Xishuangbanna berbatasan dengan Myanmar dan Laos.
BACA JUGA:Banyak Cara Berhaji, 36 Jemaah Berangkat Haji Menggunakan Visa Kerja, Akibatnya...
Kebijakan bebas visa transit diterapkan di 24 provinsi dan daerah setingkat provinsi di China yaitu Beijing, Tianjin, Hebei, Liaoning, Heilongjiang, Shanghai, Jiangsu, Zhejiang, Fujian, Shandong, Henan, Hubei, Hunan, Guangdong, Daerah Otonomi Guangxi Zhuang, Chongqing, Sichuan, Yunnan, Shaanxi, Shanxi, Anhui, Jiangxi, Hainan dan Guizhou.
Sedangkan 54 negara yang sudah mendapat bebas visa transit sebelumnya adalah 40 negara Eropa yaitu Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda.
Selanjutnya Polandia, Portugal, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Monako, Rusia, Inggris Raya, Irlandia, Siprus, Bulgaria, Rumania, Ukraina, Serbia, Kroasia, Bosnia dan Herzegovina, Montenegro, Makedonia Utara, Albania, Belarus dan Norwegia.
BACA JUGA:Presiden Rusia Perbolehkan Warga Ukraina Masuk Tanpa Visa
Kemudian, enam negara dari benua Amerika yaitu Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Meksiko, Argentina, Cile. Lantas, dua negara Oseania yaitu Australia dan Selandia Baru. Selain itu, tujuh negara dengan rincian Korea Selatan, Jepang, Singapura, Brunei, Uni Emirat Arab dan Qatar. (detik.com/dri)
Sumber: