Bulan Puasa, Warga Ogan Ilir Jual Minuman Keras

Bulan Puasa, Warga Ogan Ilir  Jual Minuman Keras

miras dan petasan disita petugas Polsek Tanjung Raja --

OGANILIR.CO- Entah  ada apa dibenaknya, dibulan suci ramadhan semestinya berlomba-lomba untuk mencari kebajikan, namun warga yang satunya justru menjual minuman keras (Miras)

Meksi penjualnya tidak ditahan, namun petugas akhirnya menyita semua miras yang belum sempat dijual kepada pelangganya. Total miras yang disita sebanyak 37 botol.

Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo mengatakan,  petugas Polsek Tanjung pada Jumat 24 Maret 2023 sekitar pukul 10.30 Wib melakukan razia peredaran miras dan petasan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja Kabupaten  Ogan Ilir.

BACA JUGA:Sadis, Leher Ketua KONI Bolong. Ditusuk Pakai Botol Miras

BACA JUGA:Sebuah Warung Di Sungai Rambutan, Dicurigai Jual Miras

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja Akp  Halim Kesumo didampingi Wakapolsek Tanjung Raja Ipda Ramon, S.H serta diikuti  Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja,  Kanit Intel Polsek Tanjung Raja,  Kanit Binmas Polsek Tanjung Raja dan  Anggota Polsek Tanjung Raja.

Dikatakan Akp Halim Kesumo , berdasarkan hasil razia didapati pedagang yang masih berdagang miras maupun petasan

Yakni milik pedagang bernama Piandi (37 tahun) warga Rt. 05 LK. IX Kelurahan  Tanjung Raja Kecamatan  Tanjung RajaKabupaten  Ogan Ilir,’’Dari pedagang ini petugas mengamankan 140 butir Petasan Cabe,’’kata Akp Halim Kesumo.

BACA JUGA:Miras Palsu Mansion House, Vodka dan Whisky Pakai Pelarut Industri, Pengedar Ditangkap di Pasar Tanjung Raja

BACA JUGA:Persiapan Pesta Pernikahan di Lahat Berujung Pertumpahan Darah, Kerabat Sendiri Dibunuh, Dipicu Soal Miras

Kemudian petugas juga menyita petasan dari pedagang  bernama  Agung Saputra (20 Tahun) warga Rt. 04 Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan  Tanjung Raja Kabupaten  Ogan Ilir,’’Petugas mengamankan  640 butir Petasan Cabe,’’jelasnya .

Sedangkan dari pedagang bernama  Gustiawan (29 tahun) warga  Rt. 01 Lk. I Kelurahan  Tanjung Raja Timur Kecamatan  Tanjung Raja Kabupaten  Ogan Ilir, petugas mengamankan miras satu botol merk  Newport, dan satu botol  Vodka.

Nah khusus pedagang bernama Roban (22 tahun ) warga  Dusun II Desa Ketapang II Kecamatan  Rantau Panjang Kabupaten  Ogan Ilir, petugas mengamankan miras berupa 6 Botol Besar Anggur Merah,  5 Botol Besar Anggur Putih, 8 Botol Besar Newport,  1 Botol Kecil Newport,  5 Botol Kecil Anggur Merah,  8 Botol Kecil Asoka Putih, 1 Botol Kecil Asoka Kuning dan  1 Botol Kecil Vigour, ditambah 80 butir petasan happy fllower.

BACA JUGA:Pesta Miras Rakitan, 3 Napi Kejang-Kejang Tewas, Seorang Lagi Sekarat, 10 Napi Lainnya Diperiksa

Selanjutnya petugas juga menyita petasa sebanyak 1.100 butir petasa cabai dan 18 butir petasan happy fllower dari pedagang Ari Zaldi ( 53 Tahun) warga  Desa Sungai Pinang II Kecamatan  Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir

Lalu pedagang  Jauhari ( 55 Tahun) warga  Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan  Sungai Pinang Kabupaten  Ogan Ilir,’’Petugas kita mengamankan, 33 butir petasan happy fllower,  60 butir petasan cabai. Jumlah keseluruhan yang disita Miras 37 Botol dan 2.071 Butir petasan,’’tukas Akp Halim (sid)

 

Sumber: