Dilema.. Penegakan Perda Hewan Kaki Empat di Ogan Ilir

Dilema.. Penegakan Perda Hewan Kaki Empat di  Ogan Ilir

hewan kaki empat ketika berada di Jalintim Ogan Ilir --

OGANILIR.CO- Penegakan hukum Peraturan daerah (Perda) hewan berkaki empat, seperti sapi, kerbau yang berkeliaran, hingga mengganggu ketertiban umum, memang terkesan “Mandul”,.

Sebab payung hukum yang mengatur hewan berkaki empat sudah terbit sejak tahun 2005 yakni  Perda Nomor 33 tahun 2005, bahkan Perda ini sudah beberapa kali dilakukan revisi, namun tetap saja tidak berjalan.

Tidak heran sejumlah elemen masyarakat di setiap kecamatan, khususnya di Inderalaya dan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir menilai keberadaan Perda hewan berkaki empat terkesan mandul alias jalan ditempat. 

BACA JUGA:Jagal Kucing Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa, Kucing yang Dimakan Bernama Putri, Hewan Kesayangan

Riilnya dilapangan  hampir setiap harinya segerombolan hewan kaki empat seperti sapi berada di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Prabumulih-Palembang, jalan lintas Timur (Jalintim) Indralaya-Kayuagung, atau jalan umum lainnya sehingga sangat menganggu pengguna jalan.


Hewan Kerbau di KPT Tanjung Senai ketika kemarau, obyek wisata kawasan sabana--

Namun disisi lain keberadaan hewan berkaki empat , yang sering berkubang dan berenang ketika musim penghujan, atau  ketika dimusim kemarau, hewan berkaki empat  berkumpul menyatu dengan burung kuntul, ada kesan  wisata alam, yang perlu dilestarikan.

Kesan wisata alam ini sering terlihat ketika menelusuri menuju Perkantoran Terpadu KPT Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir,’’Bagus nian  pemandangan di KPT Tanjung Senai ini, seperti kawasan Sabana, ratusan sapi dan kerbau banyak nian, jadi indah jugo,’’kata warga pendatang ketika datang ke Ogan Ilir ketika musim Kemarau.

Namun yang menjadi persoalan ketika hewan kaki empat itu berada di jalanan umum baik di Jalintim, Jalinteng, sangat mengganggu lalu lintas , belum lagi berkeliaran dikampung-gang dan lorong, hingga merusak tananam  halaman rumah warga.

BACA JUGA:Karyawan BUMN Tertipu Bisnis Jual Beli Kerbau

Pembiaran hewan kaki empat oleh pemiliknya, sepertinya tidak merasa bersalah dengan sengaja dilepas,’’Kami  meminta pihak terkait pemerintah kabupaten Ogan Ilir untuk segera menertibkan keberadaan hewan berkaki empat yang kerap menganggu pengguna jalan tersebut,’’tutur Iwan.

Menurut dia, keberadaan hewan berkaki empat dijalan raya itu sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Jika berkendara dan melihat segerombolan sapi, paling lebih waspada dan berhati-hati.

“Sudah seringkali terjadi, kendaraan ditabrak sapi hingga penyot , makanya kalau melihat sapi bergerombolan , pengemudi harus ekstra hati-hati,’’timpal Andre.

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengakuinya banyaknya keluhan masyarakat soal hewan berkaki empat yang berkeliaran.

“Memang terjadi dilema dalam penegakan perda, satu sisi ada nilai obyek wisatanya, namun dipihak lain, hewan yang diliarkan oleh pemiliknya ketika berada dijalanan umum sangat mengganggu,  untuk penegakan perda hewan berkaki empat, kita akan berkoordinasi antara Pol PP dan Polres,’’kata Bupati Panca.

Kemudian, karena Perda hewan berkaki empat baru disyahkan pada tahun lalu, maka pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada pemilik hewan ternak yang masih terus diliarkan (sid)

 

Sumber: