Racuni Adik Ipar Hingga Tewas, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Racuni Adik Ipar Hingga Tewas, Terdakwa Dituntut Hukuman  Mati

Terdakwa Rika Amelia --

PALEMBANG-OGANILIR.CO - Terdakwa Rika Amelia tertunduk lesu saat mendengar  pembacaan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejari Palembang agar diberikan hukuman mati.

Tuntutan  JPU  ini setimpal apa yang dilakukan  Terdakwa Rika  Amelia yang telah meracuni adik iparnya AN hingga tewas.

Sidang pembacaan tuntutan JPU berlangsung secara  daring  dalam persidangan  di gelar Pengadilan Negeri (PN)  kelas 1 A Palembang, Kamis 26 Juni 2025.

BACA JUGA:Tok... Tok... Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Terhadap Kurir 28 kg Sabu-14.431 Butir Ineks

Pembunuhan  yang dilakukan Terdakwa  Rika Amelia dipicu karena sakit hati hingga dendam kesumat, Terdakwa Rika meracuni adik iparnya dengan menggunakan zat kimia Potasium hingga tewas.

Dalam uraian berkas tuntutan JPU menyebutkan motif Terdakwa Rika Amelia  menghabisi nyawa adik iparnya, karena  ketersinggungan ucapan adik iparnya AN (Korban) sering menyinggung kehamilan

Terdakwa Rika Amelia dengan mengatakan bahwa anak yang dikandung Terdakwa bukan hasil hubungan dengan suami sahnya (Kakak Kandung Korban).

BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Cakades Betung II Ogan Ilir

Ucapan itu membuat Rika Amelia sakit hati, sehingga merencanakan untuk meracuni adik iparnya tersebut, Kemudian Terdakwa Rika Amelia memesan racun jenis Potasium di toko online seharga Rp 45 ribu.

Lalu Terdakwa mengadakan sayembara dan mengundang korban ke rumahnya dengan menantang korban untuk minum racun tersebut, jika berhasil maka korban akan diberi uang Rp 300 ribu, Akibat meneguk Potasium,  korban  AN  merenggang nyawa.

"Perbuatan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa orang lain dengan meracuni  korban AN  dan ini melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," tulis JPU.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pembunuhan Pak Kadus di Banyuasin dengan Hukuman Mati

Adapun hal meringankan terdakwa yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki anak yang masih balita.

Adapun hal-al yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang,

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk memberikan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa Rika Amalia,” tegas JPU saat bacakan amar tuntutan.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI Terancam Hukuman Mati

Usai mendengarkan amar tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Palembang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

 

Sumber: