MA Diskon Putusan Setya Novanto, ini Jumlahnya

MA Diskon Putusan Setya Novanto, ini  Jumlahnya

Setya Novanto. Foto: detik.com--

JAKARTA, oganilir.co - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mendapat diskon hukuman dari Mahkamah Agung (MA). Mantan Ketua Umum Golkar itu mendapat keringanan hukuman setelah upaya hukum peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh MA. 

Hukuman mantan Ketua DPR itu disunat dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 junto Pasal 18 UU PTPK junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 di situs resmi MA seperti dilihat, Rabu 2 Juli 2025.

Setnov, -panggilan Setya Novanto- juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. Uang pengganti itu dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

BACA JUGA:Dilaporkan ke Bareskrim, Razman Nasution Sindir Mahkamah Agung

"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan Terpidana, sisa UP Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," ujar hakim.

Setnov juga dijatuhi hukuman pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa pidana selesai. Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.

BACA JUGA:Banding Kasus Korupsi Bawaslu Muratara Ditolak, Kejari Lubuklinggau Pastikan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sebelumnya, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Pada 2018, Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara. Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan. (detik.com/dri)

 

Sumber: