Konten Mutilasi Monyet Ternyata Atas Permintaan, Ini Cara 2 Oknum Pemuda Tasikmalaya Cari Uang

Konten Mutilasi Monyet Ternyata Atas Permintaan, Ini Cara 2 Oknum Pemuda Tasikmalaya Cari Uang

Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery saat merilis kasus 2 pemuda Tasikmalaya yang menyiksa monyet. foto: pojoksatu/oganilir.co--

BACA JUGA:Kalimatnya Picu Kegaduhan, Wajar Banyak Video Prajurit TNI Kecam Ucapan Effendi Simbolon

Akan tetapi, Suhardi tak merinci jumlah pasti monyet yang disiksa oleh kedua pelaku tersebut.

“Pelaku ini menyiksa sejumlah monyet tersebut demi membuat konten video. Kemudian memperjualbelikan konten ini secara online,” bebernya.

Suhardi menyebut, kasus ini terungkap bermula adanya laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian.

“Dari laporan itu, kami menangkap dua orang tersangka,” kata dia.

BACA JUGA:Kalimatnya Picu Kegaduhan, Wajar Banyak Video Prajurit TNI Kecam Ucapan Effendi Simbolon

Hal yang mengejutkan lain yang diungkap Suhardi adalah, bahwa memang kedua pelaku menerima permintaan konten.

“Jadi bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan. Karena dari sana mereka mendapatkan uang,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, dua pemuda Tasikmalaya siksa monyet dijerat Pasal 40 juncto Pasal 21 undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA:Kalimatnya Picu Kegaduhan, Wajar Banyak Video Prajurit TNI Kecam Ucapan Effendi Simbolon

Juga Pasal 91 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,” tandasnya.

Dua pemuda Tasikmalaya siksa monyet itu lalu memutilasi monyet tersebut untuk dijadikan konten dan dijual ke media sosial. 

Pria Pemakan Kucing Ternyata Mahasiswa

Sumber: pojoksatu