Lima Pelaku Gondol Printer dan Kipas Angin Milik SDN 17 Tanjung Batu, Dua Tersangka Berhasil Di Bekuk.
dua dari lima pelaku gondol printer dan kipas angin milik SDN 17 Tanjung Batu dibekuk--
Lima Pelaku Gondol Printer dan Kipas Angin Milik SDN 17 Tanjung Batu, Dua Tersangka Berhasil Di Bekuk.
OGANILIR.CO- Dua dari Lima Pelaku yang masuk ruang guru tanpa izin, menggondol dua printer dan tiga kipas angin di SDN 17 Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, berhasil dibekuk team Rimau Polsek Tanjung Batu, Selasa 23 Mei 2023.
Adapun kedua pelaku yang berhasil ditangkap Juliansyah (21 Tahun) Warga Desa Tanjung Atap Barat Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Dan Tersangka Rizki Nisfu Sa'ban (24 Tahun) di Dusun III Desa Tanjung Atap Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten. Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kasat Res Narkoba dan Kapolsek Muara Kuang Wajah Baru Di Polres Ogan Ilir
"Kedua Tersangka yang berstatus kuli bangunan ini berhasil kami tangkap, dan tiga pelaku lainnya, dinyatakan buron alias DPO"kata Kapolsek Tanjung Batu Akp Sondi Fraguna, Rabu 24 Mei 2023.
Penangkapan kedua Tersangka bersamaan dengan dilaksanakan Operasi Sikat 1 Musi Tahun 2023.
Akp Sondi Fraguna mengatakan , aksi yang dilakukan dua Tersangka dan tiga temannya (buron) terjadi Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wib.
BACA JUGA:Polsek Amankan Ibadah Paskah di Rantau Alai
Sasaran aksi mereka dengan membobol pintu Sekolah SDN 17 Tanjung Batu Desa di Desa Tanjung Atap Barat Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Dari keterangan Kepala Sekolah SDN 17 Siti Aisyah (59 Tahun) selaku Korban mengatakan, saat para guru mau masuk ruangan guru pada pagi hari, melihat pintu ruang guru telah rusak dan terbuka.
Setelah di cek, Satu unit Printer Merek Canon, 1 unit printer merek HP, 3 Kipas angin gantung. Telah hilang, akibat kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta
BACA JUGA:Tidak Mau Kecolongan, Personil Polres Ogan Ilir Di Tes Urine Narkoba Secara Acak
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelakunya berjumlah 5 orang yakni Sakban dan Yan , lalu Aldi, Bayu dan Albi (ketiganya DPO)
Sumber: