Sudah Titip Duit Kerugian Negara, Mantan Kadisdik Musi Rawas Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sudah Titip Duit Kerugian Negara, Mantan Kadisdik Musi Rawas Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Irwan Efendi dan terdakwa lainnya hadir secara virtual di pengadilan tipikor Palembang. foto: holid/sumeks/oganilir.co --

BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (12) - Kenapa Disekap

Lanjut Yuriza, ketiga terdakwa juga dituntut uang penganti, masing-masing Rp 147.671.775. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," katanya.

Meski begitu, bagi terdakwa Rifai cukup membayar uang pengganti senilai Rp 15.171.775 dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 127.500.000. 

Begitu juga terdakwa terdakwa Irwan Efendi cukup membayar uang pengganti senilai Rp 96.201.775 dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 46.470.000. (lid)

Sumber: