Sudah Titip Duit Kerugian Negara, Mantan Kadisdik Musi Rawas Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sudah Titip Duit Kerugian Negara, Mantan Kadisdik Musi Rawas Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Musi Rawas, Irwan Efendi dan terdakwa lainnya hadir secara virtual di pengadilan tipikor Palembang. foto: holid/sumeks/oganilir.co --

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Kasus korupsi di dunia pendidikan di kabupaten Musi Rawas, provinsi Sumatera Selatan telah memasuki tahapan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang hari ini, Kamis, 15 September 2022 di pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang, terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Musi Rawas, Irwan Efendi dituntut dua tahun enam bulan penjara (2,5 tahun) dan denda 50 juta (subsider tiga bulan kurungan). 

Terdakwa Rifai, mantan Kabid GTK, dan juga PPTK kegiatan, dituntut JPU dengan pidana penjara selama dua tahun (2 tahun) dan denda sebesar Rp50 juta (subsidair 3 bulan kurungan).

Terdakwa Rosurohati (Rosa), staf Disdik dituntut JPU dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dan denda sebesar Rp 50 juta (subsider 3 bulan kurungan).

BACA JUGA:Kampung Adat Si Pahit Lidah di Dempo Tengah, Pikat Banyak Wisatawan Berkunjung

Ketiga terdakwa kasus korupsi kegiatan diklat penguatan kepala sekolah pada Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas (Mura) Tahun 2019 dituntut hampir sama. 

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lubuklinggau, Agrin Nico Reval SH, Sumarherti SH, dan Rahmawati SH pada sidang lanjutan yang digelar di pengadilan negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis, 15 September 2022.

Sidang dipimpin hakim Ketua  Efra Happy Tarigan, hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto SH MH, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH MH, didampingi Kasi Inteligen Husni Mubaroq SH MH menjelaskan, ketiga terdakwa dianggap secara sah melanggar pasal 3 di UU No.20 tahun 2001 tentang pidana korupsi. 

BACA JUGA:Hacker Bjorka Berhasil Ditangkap, Informasinya di Madiun, Ini Penjelasan Kombes Nurul Azizah

Yuriza Antoni mengatakan, hal memberatkan ketiga terdakwa, yakni menghambat program pemerintah dalam pemberantasan pidana korupsi. 

Kemudian perbuatan terdakwa telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan ketiga terdakwa yakni mengakui dan berterus terang dipersidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya 

"Selain itu, hal meringankan khusus terdakwa Rifai telah menitipkan uang Rp 127.500.000 dan mengajukan Juctice Collaborator (JC), kemudian terdakwa Irwan Efendi telah menitipkan uang Rp 46 juta," kata Yuriza Antoni, Kamis (15/9).

Sumber: