Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ada Subsidi Pembelian Kaca Mata

Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ada Subsidi Pembelian Kaca Mata

Ilustrasi.--

Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ada Subsidi Pembelian Kaca Mata

oganilir.co - Kabar baik bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang matanya minus atau plus dan butuh kaca mata. BPJS Kesehatan memberikan subsidi khusus bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan kacamata.

Subsidi pembelian kacamata bersubsidi bagi peserta ini bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder. Karena itu, pada saat membeli kacamata, harus benar-benar diperhatikan.

Subsidi khusus ini akan diberikan kepada seluruh peserta dari setiap kelas-kelas yang berbeda. Namun, subsidi yang diberikan kepada peserta Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3, itu besarannya berbeda.

Untuk subsidi BPJS Kesehatan Kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp300.000. BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp200.000, dan BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp150.000.

BACA JUGA:Optimalkan Kepesertaan JKN Jadi Target Sari Quratulainy, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang yang Baru

Kemudian, dalam pemberian subsidi pembelian kacamata, BPJS Kesehatan juga menetapkan aturan. Dimana, lensa yang bisa diberikan subsidi hanya lensa dengan ukuran tertentu.

Subsidi dana akan diberikan BPJS Kesehatan untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Subsidi dana yang diberikan BPJS Kesehatan kepada peserta ini, ternyata tidak berlangsung setiap tahun. Namun, program subsidi pembelian kacamatan ini hanya berlangsung selama dua tahun sekali.

Untuk mengklaim dana subsidi pembelian kacamata sudah diatur di dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.

Adapun di dalam Pasal 8 peraturan tersebut menyebutkan, bahwa peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Subsidi Ganti Sepeda Motor Bensin ke Listrik Rp6,5 Juta, Sedang Dibahas Menkeu, juga Anggaran Rice Cooker

Lalu kemudian, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP. Lantas, bagaimana langkah-langkah pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan? 

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para peserta, sehingga dana subsidi bisa diklaim kepada BPJS Kesehatan.

Sumber: