Oala, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, Buronan ini Terkencing di Celana

Oala, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, Buronan ini Terkencing di Celana

Terpidana Maridan (belakang). foto: fadli --

Oala, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, Buronan ini Terkencing di Celana

PALEMBANG, oganilir.co - Sempat menjadi buronan, terpidana kasus pengrusakan, Zaidan Jauhari alias Maridan berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel. Penangkapan dilakukan berkat  bekerja sama Kejati Sumsel dengan Intelijen Kejari Palembang.

Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa terpidana Maridan ditetapkan menjadi buronan pada 2021 lalu setelah Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara.

"Terpidana Maridan ini ditangkap oleh tim Tabur sekira pukul 14.30 WIB saat lagi nongkrong di sekitar wilayah Palembang Indah Mall (PIM)," kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat gelar rilis di gedung Kejari Palembang, Selasa 6 Juni 2023.

Terpidana Maridan ditangkap setelah Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengintaian terhadap buruannya.  Tim "Tabur Kejati bekerja dengan Tim Intel Kejari Palembang menangkap Maridan," ujarnya.

Dikatakannya, saat dilakukan eksekusi penahanan, yang bersangkutan tidak kooperatif dan telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut.

BACA JUGA:Kejaksaan Ogan Ilir Eksekusi Buronan Bakar Lahan

"Saat hendak ditangkap yang bersangkutan yang kabur sejak tahun 2021 ini sempat ingin lari, namun berhasil diamankan," ungkap Vanny.

Didampingi Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH,  kata Vanny, terpidana Maridan akan langsung dijebloskan ke Lapas Pakjo Palembang, guna menjalani putusan pidana.

Kejati Sumsel menghadirkan terpidana Maridan saat gelar rilis penangkapan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel.

Terpidana yang tidak percaya akan berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, sempat terkencing di celana saat ditangkap.

Ditelusuri dari Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dalam nomor perkara 367/Pid.B/2021/PN Plg terpidana Zaidan Jauhari didakwa oleh Jaksa Kejari Palembang dengan pidana pengrusakan mobil milik korban Alex Ponijo.

Bermula saat itu, terpidana Maridan tidak senang karena lampu mobil milik korban Alex Ponijo langsung menyorot warung milik Pipit yang merupakan istri terpidana.

Saat itu, korban Alex Ponijo sedang parkir kendaraan sementara hendak menurunkan beberapa tabung gas, hingga keributan tidak terelakkan antara korban dan istri terpidana.

Sumber: