Oala, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, Buronan ini Terkencing di Celana

Oala, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, Buronan ini Terkencing di Celana

Terpidana Maridan (belakang). foto: fadli --

BACA JUGA:Akhmad Najib Bayar Denda Tapi Jaksa Kejati Sumsel Tunggu PK, Berapa Hukuman yang Harus Dijalani Terpidana?

Singkatnya, tidak senang karena hal itu lantas terpidana Maridan bersama anaknya kemudian menghampiri tempat keributan dengan membawa alat pemukul dan kemudian merusak mobil milik korban.

Selain melakukan penghancuran mobil, terpidana Maridan juga mengatakan nada ancaman untuk menganiaya serta membakar rumah milik korban Alex.

Atas perbuatan terpidana, korban pun melapor ke Polrestabes Palembang dan atas kerusakan tersebut korban menderita kerugian kurang lebih Rp25 juta.

Sumber: