Mediasi Kasus Pemecatan 2 Dokter RS Muhammadiyah Kembali Gagal, Hakim PN Palembang Beri Kesempatan Sekali Lagi

Mediasi Kasus Pemecatan 2 Dokter RS Muhammadiyah Kembali Gagal, Hakim PN Palembang Beri Kesempatan Sekali Lagi

Mediasi sidang gugatan dia dokter RS Muhammadiyah oleh hakim PN Palembang, Rabu 7 Juni 2023.--

PALEMBANG, oganilir.co - Upaya mediasi yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) dalam sidang gugatan dia dokter RS Muhammadiyah terhadap manajemen RS tersebut menemui jalan buntu. 

Dalam sidang mediasi yang digelar di PN Palembang, Rabu 7 Juni 2023, penggugat dr Feriyanto dan dr Puri Sulistiyowati dan tergugat Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah Palembang, sama-sama tetap pada pendapat hukum masing-masing. 

Oleh karena itu, hakim mediator PN Palembang Romi Sinatra SH MH masih memberikan kesempatan satu kali lagi sidang kepada masing-masing pihak untuk dilakukan proses mediasi. 

Kuasa hukum penggugat M Daud Dahlan SH mengatakan gagalnya mediasi, lantaran pihak tergugat menawarkan tidak sebagaimana tuntutan gugatan yang diajukan. 

BACA JUGA:Viral, RSUD Martapura Bantah Menolak Persalinan Bayi Kembar, Dokter Kandungan Belum Bisa Nonstop Seminggu

"Dalam mediasi, pihak tergugat menawarkan kepada klien untuk bekerja kembali atau diberikan pesangon saja yang tidak sesuai dengan tuntutan gugatan kami," kata Daud Dahlan. 

Sebenarnya, lanjut Daud, permasalahannya bukan terhadap hadiah atau pesangon melainkan tuntutannya untuk ganti rugi selama klien ini tidak dipekerjakan selama kurang lebih 3 tahun ini. 

Menurut Daud, adanya ketidakpahaman mengenai ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak tergugat, ganti rugi bukan berdasarkan penghargaan ataupun pesangon. 

Dia menerangkan, jika merunut PP Nomor 35 tahun 2001 undang-undang tentang Cipta Kerja, dan memang itu menyangkut uang penghargaan atau pesangon. 

BACA JUGA:Suka Duka Dokter dan Petugas Medis di Sumsel Bertemu Pasien, Berteman Lumpur dan Tak Jarang Ada yang Ngutang

Namun, terkait pesangon itu bukanlah gugatan yang dirinya ajukan saat ini namun lebih kepada adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pRS Muhammadiyah Palembang. 

Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat RS Muhammadiyah Palembang karena adanya faktor kesalahan dalam memberikan SP3 kepada kliennya. 

Dan terhadap kesalahan pemberian SP3 itu, lanjut Daud telah inkrah dalam putusan kasasi dengan putusan memerintahkan pihak tergugat untuk mencabut SP3. 

Jadi, ditegaskan Daud dalam gugatan ini bukan masalah pembayaran pesangon, akan tetapi lebih kepada tindakan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian materil dan immateril lebih kurang Rp5,1 miliar. 

Sumber: