Perseteruan Dengan Tetangga, Berujung Damai di Polresta

Perseteruan Dengan Tetangga, Berujung Damai di Polresta

Dua Tetangga berseteru. berakhir damai di Polresta Palembang--

Perseteruan Dengan Tetangga, Berujung Damai di Polresta.

OGANILIR.CO-Perseteruan dengan tetangga sebelah, akibat salah paham, hingga masuk ke ranah hukum, terjadi  pada warga dijalan Kh Wahidp Aziym Lorong AA Palembang.

Namun endingnya , perseteruan itu berakhir damai, setelah kedua belah pihak mengaku salah dan saling memaafkan yang di mediasi oleh pihak Polresta Palembang, Selasa 7 Juni 2023.

Kedua warga yang berselisih hingga damai, yakni antara Maisa Binti Iswandi S dengan Mentari Wulandari Alias Tari Binti Ridwan

BACA JUGA:Mediasi Kasus Pemecatan 2 Dokter RS Muhammadiyah Kembali Gagal, Hakim PN Palembang Beri Kesempatan Sekali Lagi

Sebelum damai, keduanya sempat saling melaporkan ke Polresta Palembang . Pasalnya Maisa dituding oleh Tari telah menyiram atap rumah (Bubungan) , pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wib, padahal pada malam itu sedang turun hujan deras.

Tidak terima dituding, begitupun sebaliknya merasa dihina, keduanya saling melapor ke petugas Polresta Palembang, dengan saling menuntut.

Namun perselisihan ini , akhir berhasil dimediasi oleh petugas Polresta Palembang, dengan menempuh jalan damai untuk tidak melanjutkan keranah hukum.

BACA JUGA:Bersih-Bersih BUMN, 2 Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka

Keduanya saling menandatangani berita acara perdamaian diatas kertas bermaterai dan disaksikan oleh kedua belah pihak dan petugas Polresta Palembang. Kedua belah pihak menyampaikan dan menyadari kesalahan masing masing.

Dalam surat perdamaian tersebut, ada tiga point yang disepakati bersama, yakni point pertama, Pihak Pertama (1) dan pihak ke (2) sudah saling memaafkan secara kekeluargaan. Selanjutnya point ke 2 (dua) bahwa Pihak kedua tidak akan mengulangi lagi perbuatanya kepada pihak ke satu (1), tidak akan menuntut pihak ke dua (2), dan apabila pihak kedua (2) mengikari janjinya kembali maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

Terakhir point ketiga, setelah terjadinya perdamaian kesepakatan kedua (2) belah pihak, pihak kesatu (1) tidak akan menuntut pihak ke dua (2)  dan sebaliknya secara Pidanan maupun perdata dan kedua (2) belah pihak akan saling  mencabut laporan di Polresta Palembang, selanjutnya apabila ke dua (2) belah pihak mengikari janjinya kembali maka akan di tuntut secara hukum yang berlaku. Perjanjian damai ini disaksikan Bripka Dolly Silaban Satres Pidum Poresta Palembang sambil menyampaikan pesan nasihat dari Kasupnit Pidum Iptu Nabaho AHO

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, Pemborong ini Segera Disidang

Kasatreskrim Poresta Palembang AKBP Harris Dinza S.I.K SH.MH. pada saat bertemu dengan  awak media membenarkan adanya perdamaian kedua belah pihak tersebut.

Sumber: