Pegawai BUMN di Sumut Tersandung Kasus Narkoba

Pegawai BUMN di Sumut Tersandung Kasus Narkoba

Ilustrasi. --

TEBING TINGGI, oganilir.co - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus LA (44), warga Desa Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumut. 

Tersangka LA harus berurusan dengan pihak berwajib karena menjadi pemakai narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya tersangka LA diketahui sebagai pegawai BUMN

Tersangka ditangkap, Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Bandar Betsy I, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa selain menangkap tersangka LA, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 2,41 gram dan berat bersih (Netto) 0,65 gram.

BACA JUGA:Bersih-Bersih BUMN, 2 Petinggi Anak Perusahaan PT Semen Baturaja Jadi Tersangka

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kaca pyrex, tiga buah pipet plastik dan satu buah tutup botol plastik, satu handphone Android warna hitam merek Samsung, dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam," kata Agus, Ahad 11 Juni 2023.

Dia mengatakan bahwa penangkapan terhadap LA merupakan pengembangan kasus tertangkapnha tersangka oleh personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terhadap Kusmayadi, Jumat 9 Juni 2023 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan H. Djuanda, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan tersangka Kusmayadi, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Tiga bungkus klip plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diterimanya dari LA," katanya.

BACA JUGA:Karyawan BUMN Tertipu Bisnis Jual Beli Kerbau

Kasi Humas menambahkan kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap LA.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Agus. (jpnn)

Sumber: