Larang Setrum Ikan dan Sebar WA Bantuan Polisi
![Larang Setrum Ikan dan Sebar WA Bantuan Polisi](https://oganilir.disway.id/upload/36c95027b4fd604e03592a79f1ed826e.jpg)
Polres Ogan Ilir Sosialisasi aplikasi WA Bantuan Polisi--
Larang Setrum Ikan dan Sebar WA Bantuan Polisi
OGANILIR.CO-Program Jumat Curhat yang dilaksanakan 16 Juni 2023 oleh jajaran Polres Ogan Ilir melakukan himbauan dan sosialisasi larangan mencari ikan dengan cara menyetrum.
Selain itu mensosialisasi cara jitu memberikan laporan kepada masyarakat, bila terjadi gangguan kamtibmas dilingkungannya dengan mengirim pesan melalui Whatsapp (WA Bantuan Polisi)
Hasilnya cukup jitu dan direspon masyarakat, ini terbukti adanya laporan masyarakat Desa Mayapati Kecamatan Pemulutan Selatan menyampaikan laporannya melalui aplikasi wa bantuan polisi.
Isi laporannya banyaknya warga yang melakukan penangkapan ikan di sungai dengan mengunakan alat bantu strum atau menangkap ikan dengan mengunakan bahan kimia.
Adanya laporan tersebut tim yang dipimpin oleh Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah beserta beberapa perwira lainnya langsung mengambil langkah langkah untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
Melalui Kapolsek pemulutan yang di wakilkan Kanit Reserse Polsek pemulutan langsung mengadakan konfirmasi kepada kepala Desa Mayapati Kecamatan Pemulutan Selatan agar bisa mengumpulkan warga desanya untuk diberikan arahan terkait larangan menyetrum Ikan dan pada saat yang sama juga disampaikan serta di sosialisasikan tentang Aplikasi WA Bantuan polisi.
BACA JUGA:Harga Ikan Patin di Palembang Meroket
Menurut Waka Polres Ogan Ilir Kompol Hermansyah agar masyarakat dalam melakukan kegiatan menangkap ikan jangan mengunakan strum atau bahan berbahaya yang lainnya karena hal tersebut sangat merugikan dan dapat menimbulkan kerusakan ekosistem yang ada di sungai.
“Aturan larangan menyetrun ikan bertentangan dengan UUD perikanan serta norma hukum yang berlaku, sehingga dapat diancam pidana,’’katanya (Sid)
Sumber: