Wajib Tahu Hukum Berkurban Bagi Umat Islam, ini Penjelasan Para Ulama

Wajib Tahu Hukum Berkurban Bagi Umat Islam, ini Penjelasan Para Ulama

Ilustrasi. --

Wajib Tahu Hukum Berkurban Bagi Umat Islam, Ini Penjelasan Para Ulama

oganilir.co - Perayaan hari raya Iduladha tidak lepas dari momen penyembelihan hewan kurban. Tidak lama lagi umat Islam akan kedatangan hari raya IdhulAdha 1444 Hijrah.

Sebagai umat Islam alangkah baiknya jika mengetahui terlebih dahulu hukum kurban. Apakah hukum berkurban wajib atau tidak?

Menyembelih kurban merupakan ibadah yang dianjurkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. 

Anjuran untuk berkurban sudah Allah katakan dalam Alquran Surah Al Kautsar ayat 2, yang artinya “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah".

Dalam surat ini terdapat kata 'berkurbanlah' bisa diartikan sebagai seruan untuk berkurban.

Namun, Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai wajib atau tidaknya untuk berkurban.

Ada berpendapat bahwa kurban wajib, hukumnya adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.

Di antara dalil kurban yang mereka gunakan adalah.

Dalil kurban yang menunjukkan wajibnya kurban dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Mayoritas ulama yang berpendapat bahwa kurban adalah sunnah mu’akkad atau tidak wajib. Ialah Ulama Syafi’iyyah dan ulama Hambali adalah beberapa penganutnya. 

Pendapat yang paling kuat berasal dari Imam Malik, dan salah satu dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah).

Pendapat ini juga merupakan pendapat dari Abu Bakr, ‘Umar bin Khattab, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.

Sumber: