Dualisme Rektor Unbari Jambi, Gaji Dosen tak Dibayar 3 Bulan

Dualisme Rektor Unbari Jambi, Gaji Dosen tak Dibayar 3 Bulan

Unbari Jambi.--

Dualisme Rektor Unbari Jambi, Gaji Dosen tak Dibayar 3 Bulan

JAMBI, oganilir.co - Konfliki dualisme rektor yang terjadi di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi mulai melebar dan merambah pada hak-hak dosen. Terbaru, 18 dosen Unbari tidak menerima gajinya selama 3 bulan akibat dari konflik perebutan pimpinan tertinggi di perguruan tinggi swasta (PTS) itu.

Akibatnya, 18 dosen Unbari Jambi yang tak menerima gajinya itu melakukan protes. Mereka menuntut hak-haknya dipenuhi.

Belasan dosen ini melakukan aksi dengan membentangkan kertas bertuliskan beragam protes dan tuntutan. Misalnya 'kembalikan hak kami sebagai dosen' hingga 'Prof Hery anda menghancurkan tri dharma Unbari'.

Bahkan, belasan dosen ini mengecam pihak kampus di bawah kepemimpinan Pjs Rektor yang dijabat Prof Heri yang dinilai telah zalim. Para dosen ini mengaku gaji mereka tak dibayarkan itu terhitung dari bulan Maret 2023.

"Seharusnya kami tidak menjadi korban atas konflik internal ini. Kami minta nama baik kami yang disebut sebagai dosen pembangkang agar dikembalikan dan hak-hak kami berupa gaji berikut tunjangan fungsional kami harus dibayar," kata salah seorang dosen FKIP Unbari Jambi, Erlina Zahar, Ahad 18 Juni 2023.

BACA JUGA:Lantik Rektor Baru, ini Pesan Ketua Yayasan UTP

Dikatakannya, polemik yang  terjadi di Unbari Jamb ini sudah terjadi sejak 2021 karena ada dua versi statuta yakni perpanjangan jabatan Rektor yang dipegang oleh Fachruddin Rozi versi senat. Menurut versi Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) mengangkat Yunan Surono sebagai Plt Rektor.

Ia melanjutkan akhirnya dualisme kepemimpinan Rektor tersebut berlanjut ke LLDIKTI yang menerbitkan surat tindak lanjut penyelesaian masalah dualisme kepemimpinan di Unbari.

Tak sampai di situ, konflik dualisme perguruan tinggi swasta di Jambi itu berlanjut ke LLDIKTI, akhirnya Kemendikbud Ristek menunjuk Prof Heri sebagai Pjs Rektor Unbari berdasarkan SP Nomor 0306/E.E3/KP.07.00/2022.

"Dosen itu menyelenggarakan tri dharma perguruan tinggi, mengajar, meneliti, dan kemudian melakukan pengabdian kepada masyarakat. Tapi ketiga itu dicabut. Jadi kami di sini merasa terzalimi dengan adanya konflik yang ada di Unbari. Konflik bukan urusan kami, sebagai dosen dan mahasiswa kami jangan dirugikan," ujar Erlina.

BACA JUGA:Jaga Marwah Demokrasi Unsri, Ratusan Mahasiswa Tolak Sistem Pemilihan BEM yang Ditetapkan Wakil Rektor 3

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi Retno Maria menyatakan bahwa pihak yayasan telah menyurati Pjs Rektor Unbari Jambi dan bendahara agar memberikan hak-hak para dosen.

"Kita sudah berkirim surat ke Prof Heri dan bendahara rutin untuk membayarkan hak-hak dosen sudah kita kirim surat. Suratnya juga sudah kita tembuskan ke Menteri Ketenagakerjaan, LLDIKTI, Kemristekdikti, Inspektorat Dikti, dan beberapa lembaga juga yang terkait hak-hak dosen ini," bebernya.

Sumber: