Oknum Guru SD Kumpulkan Tiga Cewek di Satu Rumah dan Dijadikan 'Mangsa' Pria Hidung Belang

Oknum Guru SD Kumpulkan Tiga Cewek di Satu Rumah dan Dijadikan 'Mangsa' Pria Hidung Belang

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK saat rilis kasus mucikari seorang oknum guru sekolah dasar (duduk di depan) di kabupaten Rejang Lebong yang dijerat tindak pidana eksploitasi anak. foto: habibi/curupekpsress.com/oganilir.co. --

REJANG LEBONG, OGANILIR.CO - Ada saja cara oknum guru sekolah dasar di kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu ini. Inisialnya SY (54), yang memiliki 'usaha sampingan' memperdagangkan perempuan.

Salah seorang korbannya gadis belia usia 12 tahun. Setidaknya ada tiga wanita yang sengaja ditempatkan di sebuah rumah di kawasan di kawasan Talang Kering Kelurahan Tunas Harahap Kecamatan Curup Utara itu.

Rumah itu juga dijadikan tempat 'eksekusi' jika ada pria hidung belang yang berhasil dibawa SY. Jadi SY ini mendapatkan bagian dari jasa yang dibayarkan pria yang memesan wanita anak asuhnya.

Untuk sekali transaksi tarifnya tiga wanita itu ditawarkan SY berbeda. Mulai dari Rp 120 ribu sampai dengan Rp 150 ribu. 

BACA JUGA:Susul Sang Pelatih, Angel di Maria Kena Kartu Merah, Juventus Takluk Lawan Klub Promosi AC Monza

Dari setiap transaksi itu tersangka SY mendapatkan bagian Rp 20 ribu. Namun tak jelas apakah SY juga mengutip uang tambahan dari tamu yang diundangnya ke rumah itu. 

SY yang mengajar di salah satu SD di Kabupaten Rejang Lebong itu akhirnya ditangkap polisi bersama seorang pria yang mengunakan jasa anak asuhnya.

SY ditangkap anggota Polres Rejang Lebong pada Kamis 15 September 2022 malam.

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK saat rilis kasus ini menerangkan bahwa saat SY ditangkap, petugas juga mengamankan TA (55) pria pengguna jasa prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Perbuatan SY itu sudah dilakukannya sejak April 2022 lalu.

BACA JUGA:Hajar Vietnam 2-3, Timnas Indonesia U-20 Berangkat ke Piala Asia 2023

"Dalam menjalani aksinya pelaku mendapatkan keuntungan dari Rp 20.000 hingga Rp 50.000," ujarnya.

"Baik pelaku dan pengguna jasa itu sudah kami amankan, sedangkan untuk korban yang masih berusia 12 tahun akan dilakukan pendampingan," ujar Kapolres. 

Selain jadi muncikari, SA juga ternyata melakukan persetubuhan terhadap korbannya.

"Selain itu kita juga mengamankan TA (55) seorang petani, ia merupakan pengguna jasa, warga Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Sumber: