Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi

Ketua Hanura Jateng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Prostitusi

Bambang Raya Saputra. Foto: kompas.com--

SEMARANG, oganilir.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah akan memanggil Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya. Ketua partai bentukan Wiranto itu akan diperiksa sebagai tersangka karena merupakan pemilik Mansion Executive Karaoke, yang diduga menyediakan praktik striptis dan prostitusi.

Karaoke yang dimiliki pentolan Partai Hanura itu berada di Jl Kyai Saleh, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa ada sejumlah faktor yang menyebabkan Bambang Raya menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan ini memahami operasional dari karaoke tersebut, mengetahui dan menerima dari hasil operasional kegiatan karaoke tersebut," kata Artanto, Senin 9 Juni 2025.

BACA JUGA:Lagi, Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Apartemen

Dia menegaskan bahwa bahwa Bambang Raya telah menerima keuntungan dari bisnis tersebut secara langsung.

"Kemudian dalam waktu dekat kita akan melakukan pemeriksaan, panggilan yang bersangkutan, dan saat ini kita sudah mengajukan pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Dalam menetapkan tersangka, lanjut Artanto, penyidik juga sudah mempunyai barang bukti yang kuat terkait dengan operasional dari karaoke tersebut. "Penyidik akan melakukan pemberkasan dan penyidikan tuntas terhadap kasus ini," jelasnya.

Polda Jawa Tengah juga mengungkap adanya paket "Mas Potato" yang diduga sebagai praktik penari striptis. "Ini modusnya adalah menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama Mas Potato," kata dia.

BACA JUGA:Prostitusi di Bogor Libatkan Selebgram Hingga Mantan Pramugari, Pelanggan Sampai Kalimantan

Artanto menyebut bahwa pengunjung Mansion Executive Karaoke harus merogoh kocek sekitar Rp5 juta untuk mendapatkan paket tersebut.

"Tersangka BR ini adalah pengusaha yang bersangkutan juga selaku ketua atau pengurus dari salah satu parpol yang ada di Jawa Tengah," ucapnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (27/2/2025), Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke tersebut karena diduga menyediakan pertunjukan striptis serta praktik prostitusi bagi pengunjungnya. (kompas.com/dri)

 

Sumber: