Honorer Bawaslu Ogan Ilir Divonis 3 Tahun, ASN Bawaslu 4 dan 2 Tahun

Honorer Bawaslu Ogan Ilir Divonis 3 Tahun, ASN Bawaslu 4 dan 2 Tahun

Tiga Terdakwa tengah mendengarkan putusan hakim --

Kemudian untuk Terdakwa HF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. 

JPU membebaskan Terdakwa HF dari Dakwaan Primair tersebut diatas dan menyatakan Terdakwa HF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HF selama  3  tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Dan denda kepada Terdakwa HF sebesar Rp200 juta  subsidair 1 (satu) tahun kurungan,’’kata Ario. 

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Ogan Ilir di Sebut-Sebut Menerima Fee Bawaslu Ogan Ilir Rp 300 juta

Dan menghukum agar Terdakwa HF membayar uang pengganti sebesar Rp2. Miliar dikurangi pengembalian oleh terdakwa sebesar Rp 600 juta dan  saksi Theo Prima Bakti, S.E. sebesar Rp 2.000.000,-  sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa adalah sebesar Rp1,398 Miliar , dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. 

Sedangkan Terdakwa R tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. (Sid)

Sumber: