Resmi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta Lewat Oknum Hakim Ini

Resmi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta Lewat Oknum Hakim Ini

Resmi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta Lewat Oknum Hakim Ini. Tampak KPK menyampaikan keterangan pers. foto: repro/rmol.id/oganilir.co.--

JAKARTA, OGANILIR.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ke-10 tersangka dipertunjukkan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 23 September 2022.

Penetapan 10 orang tersangka oleh KPK ini merupakan hasil kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah sejak Rabu, 21 September 2022.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata juga menjelaskan konstruksi perkara ini. 

BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Kembali Beraksi, Korban Honor di Pemkab Ogan Ilir, Dikira Bawa Uang Banyak

"KPK telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini," jelas Alexander Marwata. 

Dalam kasus ini, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) diduga terima uang Rp 800 juta melalui Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu.

Pemberian uang itu diduga untuk mengondisikan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID)

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

BACA JUGA:Pertamina Dukung Usut Tuntas, Penampungan Minyak di Lahan Rumah Mewah Bintara yang Ikut Gosong

Kemudian Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur KSP ID; dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Sementara itu kata Alex, masih ada dua tersangka yang belum ditahan, yakni tersangka Ivan dan Heryanto. 

Artinya, pada Jumat dinihari tadi, KPK sebenarnya menahan tujuh orang. Akan tetapi, yang ditampilkan hanya enam lantaran satu orang pada saat konferensi pers masih dilakukan pemeriksaan. Sementara untuk tersangka Sudrajad resmi ditahan sore ini.

Sumber: rmol.id