13 Anggota DPRD Ogan Ilir dan ASN Ogan Ilir Belum Kembalikan Uang Temuan BPK

13 Anggota DPRD Ogan Ilir  dan ASN Ogan Ilir Belum Kembalikan Uang Temuan BPK

Gedung DPRD Ogan Ilir --

13 Anggota DPRD Ogan Ilir  dan ASN Ogan Ilir Belum Kembalikan Uang Temuan BPK

# Belum Dikembalikan Rp 4,2 Miliar 

OGANILIR.CO- Hingga batas dealine rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar  pengembalian uang  sampai 17 Juli 2023, sepertinya tidak diindahkan oleh para anggota DPRD Ogan Ilir dan ASN dilingkungan Sekretariat DPRD Ogan Ilir.

“Masih ada 16 orang lagi yang belum mengembalikan uang tersebut, terdiri dari 13 anggota DPRD dan 3 orang ASN,’’kata Sekretaris DPRD Ogan Ilir Mukhsinah SE MSI ,  diruang kerjanya Senin 17 Juli 2023.

Dijelaskan Mukhsinah, bahwa total nilai hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK  sebesar Rp 5,1 Miliar,’’Jadi perlu saya luruskan bahwa nilai temuan LHP BPK tersebut sebesar Rp 5,1 miliar, bukan Rp 38 Miliar ataupun Rp 22 Miliar, yang benar Rp 5,1 miliar,’’jelas Mukhsinah.

BACA JUGA:Pengembalian Temuan BPK di DPRD Ogan Ilir, Masih Menyisakan Rp 4 Miliaran

Dari jumlah Rp 5,1 miliar tersebut, melibatkan 13 anggota DPRD Ogan Ilir dan 3 ASN dlingkungan Sekretariat DPRD Ogan Ilir,’’Jadi bukan seluruh anggota DPRD Ogan Ilir berjumlah 40 orang, melainkan hanya 13 orang DPRD  dan ditambah 3 orang lagi dari secretariat DPRD Ogan Ilir berstatus ASN’’jelas Mukhsinah.

 Nah sejalan dengan  waktu, dari Rp 5,1 Miliar, masih menyisakan sebesar Rp  4,2 Miliar yang belum dikembalikan,’’Jadi sudah ada anggota DPRD Ogan Ilir sudah lunas mengembalikan yakni 3 orang, dan saat ini masih menyisakan sebesar Rp 4,2 Miliar dari nilai sebelumnya Rp 5,1 Miliar,’’lanjut Mukhsinah.

Bahkan Mukhsinah mengaku dirinya juga sudah melunasinya uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 7,2 juta,’’Tapi aku sudah mengembalikan sebelum BPK mengumumkannya,’’terang Mukhsinah.

BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Diperiksa Kejari Ogan Ilir

Mukhsinah juga belum bisa memastikan kapan para anggota DPRD Ogan Ilir yang belum mengembalikan akan melunasinya , meski batas waktu pengembalian yang direkomendasikan oleh BPK yakni 17 Juli 2023,’’Saya kurang tahu dan tidak bisa menjelaskannya, mungkin bisa jadi kalau belum lunas juga akan diserahkan ke APH oleh pihak BPK,’’tuturnya.

Sementara salah satu ASN yang sempat disebut-sebut belum mengembalikan yakni  berinisial S dengan total uang yang harus dikembalikan sebesar Rp 9 juta,’’ Mungkin hari ini aku lunasi, atau mungkin aku cicil,’’kata S ketika dikonfirmasikan 

Sementara Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH mengatakan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam masalah anggota DPRD Ogan Ilir belum mengembalikan temuan LHK BPK

BACA JUGA:BPK Dapat Temuan 36 Paket Proyek PUPR Ogan Ilir Bermasalah

Sumber: